loading…
Bos Maktour Travel Fuad Hasan Mashyur (FHM) usai diperiksa KPK. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA – Direktur Maktour Travel Fuad Hasan Mashyur (FHM) menyatakan bahwa pembagian kuota tambahan haji sepenuhnya merupakan wewenang Kementerian Agama (Kemenag). Dia menyatakan bahwa biro perjalanannya hanya diminta untuk mengisi kuota yang sudah ditentukan itu.
“Semua itu menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Kami tidak tau hal-hal lain diluar itu. Kami disuruh isi, ya kami isi kuota hajinya,” kata Fuad setelah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, Senin (26/1/2026).
Fuad juga meluruskan bahwa perusahaannya tidak menerima ratusan kuota haji tambahan. Dia mengklaim biro travelnya hanya mendapat tambahan kuota untuk sekitar 20 jemaah saja.
Baca juga: Diperiksa Soal Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Gus Alex Irit Bicara
Dia menjelaskan bahwa kuota haji riil yang diperoleh perusahaannya adalah 276 jemaah. Jumlah tersebut, menurutnya, berdasarkan aturan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) walaupun kemudian aturannya berubah.
“Sebenarnya jemaah kami yang benar-benar dapat kuota riil, saat pertama diumumkan kami dapat 276. Jadi di kesempatan itu saya berikan penjelasan sangat detail, 276,” jelasnya.