Polsek Kelapa Gading Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Ganja di Lampu Merah Kebon Bawang

Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di sekitar Lampu Merah Kebon Bawang, Tanjung Priok. Berdasarkan laporan warga, empat tersangka berinisial I, IS, Y, dan S berhasil diamankan.

Polisi menyita ganja seberat 1,1 kilogram yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Babelan, Bekasi. Kasus ini bermula ketika IS diminta oleh D untuk membeli ganja senilai Rp 3,5 juta. IS kemudian pergi ke Kampung Bahari bersama Y, dan sempat mengonsumsi satu linting ganja miliknya sebelum bertemu dengan pengedar B (yang merupakan DPO).

Transaksi senilai Rp 5 juta pun terjadi. Saat akan meninggalkan lokasi, kedua tersangka ini dicegat oleh polisi. Para pelaku dapat dijerat dengan UU Narkotika dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

MEMBACA  Peredaran Narkotika yang Meningkat menjelang Tahun Baru 2024

Tinggalkan komentar