Proyek Bangunan Ilegal di Atas Situ Tujuh Muara Depok Akhirnya Dibongkar

Ringkasan Berita:

Pemkot Depok melakukan pembongkaran bangunan ilegal yang berada di atas badan air Situ 7 Muara, Bojongsari, pada Minggu (25/2/2026). Aksi ini disaksikan langsung oleh Wali Kota Supian Suri, Kapolres Metro Depok, dan Kepala BBWS Ciliwung Cisadane.

Bangunan tersebut dinyatakan tidak memiliki izin dan dibangun di atas badan air, meskipun sudah mendapat dua kali peringatan dari BBWSCC. Asetnya akan dikembalikan menjadi ruang publik, termasuk dengan membongkar pagar supaya masyarakat bisa mengakses area situ lagi.

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

WARTAKOTALIVE.COM, BOJONGSARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membongkar sebuah proyek bangunan yang ada di area Situ 7 Muara, Kecamatan Bojongsari, pada hari Minggu (25/2/2026).

Pembongkaran ini disaksikan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri; Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras; dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), David Partonggo Oloan Marpaung.

Menurut Supian, proyek bangunan yang dibongkar itu dibangun di atas badan air tanpa ada izin resmi dari pihak yang berwenang.

Tindakan ini adalah hasil koordinasi antara Pemkot Depok, Pemerintah Provinsi Jawa Barat selaku pemilik aset, dan BBWSCC.

“Kita tidak tahu untuk apa bangunan itu, tapi karena lokasinya di badan air, maka harus dibongkar,” ujar Supian di lokasi kejadian.

Sebelumnya, pihak BBWSCC sudah memberikan peringatan pertama dan kedua kepada pengembang perumahan di lokasi itu. Tetapi, tidak ada upaya pembongkaran mandiri yang dilakukan oleh pengembang.

Supian mengatakan, Pemprov Jabar menegaskan agar aset tersebut dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai ruang publik tanpa ada bangunan di atasnya.

Selain bangunan utamanya, petugas juga membongkar pagar yang menghalangi akses, agar warga bisa kembali menikmati area pinggir situ.

MEMBACA  Tim Godzilla Minus Satu Merespons Paling Baik atas Nominasi Oscar Mereka

Sementara itu, Kepala BBWSCC, David Partonggo Oloan Marpaung, memastikan bahwa proyek bangunan di Situ 7 Muara itu tidak berizin.

Kasus ini berawal dari aduan masyarakat tentang bangunan yang diduga merusak badan air, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan.

BBWSCC sudah memberikan teguran pertama pada 27 Oktober 2025 dan meminta pengembang menghentikan konstruksi serta membongkar bangunannya sendiri.

Kemudian, pada 7 Januari 2026, BBWSCC kembali memberi peringatan kedua dengan permintaan yang sama.

“Sebelumnya sedang diproses untuk teguran ketiganya. Jika tidak dihiraukan, maka akan diproses sesuai dengan peraturan undang-undang,” kata David di lokasi.

BBWSCC menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin untuk bangunan-bangunan tersebut. Izin yang pernah dikeluarkan sebelumnya hanya untuk pembuatan jogging track di sempadan situ. (m38)

Tinggalkan komentar