Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia menyatakan produk-produk termasuk barang kimia, biologis, dan hasil rekayasa genetika akan wajib memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober.
Fuad Nasar, Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, mengatakan kewajiban ini juga berlaku untuk makanan dan minuman, kosmetik, barang konsumsi, serta kemasan produk.
“Di luar kewajiban administratif, kebijakan ini mencerminkan komitmen bersama kita untuk mengembangkan industri halal sebagai penggerak ekonomi nasional,” kata Nasar pada Minggu.
Dia menjelaskan, dalam kebijakan ini, Kementerian Agama akan mengakomodir kepentingan pemangku kepentingan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menegakkan kepatuhan halal, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa keagamaan atas produk.
Nasar menyebut kementeriannya juga berupaya memperkuat literasi halal dan kesadaran masyarakat melalui edukasi, diseminasi, kolaborasi, dan pengembangan ekosistem.
Dia menambahkan, kementerian berkomitmen memberdayakan ekonomi syariah, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), melalui kerja sama dengan Direktorat Wakaf dan Zakat.
“Penguatan ekonomi umat, khususnya UMKM, adalah bagian dari delapan misi prioritas kami,” ujarnya, menyebut upaya membantu pelaku usaha mendapat sertifikat halal, termasuk melalui skema self-declare.
Nasar mengatakan BPJPH telah meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis dengan kuota per tahun lebih dari satu juta sertifikat, dimana 60–70 persen anggaran badan dialokasikan untuk mendukung UMKM.
Berita terkait: Indonesia dorong industri halal sebagai Ketua D-8 untuk 2026–2027
Berita terkait: Indonesia akan terapkan sertifikasi halal wajib mulai Okt 2026
Penerjemah: Asep F, Tegar Nurfitra
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2026