Layanan SIM Keliling Dibuka Jumat Ini, Cakupan Jakarta hingga Bandung

Jumat, 23 Januari 2026 – 06:03 WIB

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling masih jadi pilihan yang dipakai masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Dengan layanan ini, pemohon bisa urus perpanjangan SIM tanpa harus ke kantor Satpas yang biasanya penuh antrian.

Baca Juga:
SIM Keliling Tersedia di Lima Wilayah Jakarta, Catat Lokasinya

Pada hari Jumat ini, Polda Metro Jaya menyiapkan beberapa unit mobil SIM Keliling di berbagai lokasi di DKI Jakarta. Penempatan unit layanan ini memudahkan warga memilih lokasi yang paling dekat dengan aktivitas mereka.

Menurut informasi dari Korlantas Polri yang dipantau VIVA Otomotif, warga Jakarta Timur bisa perpanjang SIM di Grand Mall Cakung. Sementara, warga Jakarta Barat dilayani di Citraland Mall.

Baca Juga:
SIM Keliling Layani Perpanjangan di Sejumlah Titik Jakarta Hari Ini Rabu 21 Januari 2026

Di Jakarta Utara, layanannya ada di LTC Glodok. Untuk Jakarta Pusat, warga bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng yang buka dari pagi.

Masyarakat Jakarta Selatan bisa manfaatkan layanan di Kampus Trilogi Kalibata. Semua titik layanan SIM Keliling di DKI Jakarta beroperasi dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Baca Juga:
Urus Lebih Ringkas, Mobil Layanan SIM Keliling Hadir Selasa Ini

Karena kuota pemohon dibatasi tiap hari, masyarakat disarankan datang lebih awal untuk dapat nomor antrian. Terutama pada jam-jam sibuk yang biasanya ramai.

Selain Jakarta, layanan SIM Keliling juga ada di beberapa daerah penyangga. Di Bekasi, masyarakat bisa urus perpanjangan di Mitra 10 Jatimakmur dari jam 08.00 sampai 10.00 WIB.

Untuk warga Bogor, layanannya tersedia di Mall Jambu Dua dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Sementara di Bandung, layanan SIM Keliling beroperasi di Dago Plaza dan BPR KS dari jam 08.00 WIB.

MEMBACA  Timnas bola basket berharap keberuntungan Lester Prosper di pertandingan melawan Australia dan Korea

Perlu diingat, SIM Keliling hanya layani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Kalau SIM-nya sudah habis masa berlakunya, pemohon harus buat SIM baru di Satpas dengan ikuti semua prosedur.

Pemohon juga wajib bawa KTP asli yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, dan surat keterangan sehat. Dokumen yang lengkap akan bikin proses perpanjangan lebih cepat.

Halaman Selanjutnya

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan Rp80 ribu, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75 rebu.

Tinggalkan komentar