Rabu, 21 Januari 2026 – 11:14 WIB
Binjai, VIVA – Polres Binjai berhasil membongkar praktek perjudian jenis meja ikan di Kabupaten Langkat. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Sungai Wampu Pasar VI, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, yang masuk wilayah hukum Polres Binjai.
Baca Juga: Kamboja Ekstradisi Konglomerat Chen Zi ke China, Dalang Jaringan Scam Global
Dalam penggerebekan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai mengamankan dua orang tersangka. Mereka berinisial AG (51 tahun), seorang wiraswasta yang merupakan pemilik tempat, dan K (21 tahun), seorang ibu rumah tangga yang bertugas sebagai penjaga lokasi.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengonfirmasi penangkapan ini. "Tim berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut," kata Mirzal Maulana dalam keterangannya, Rabu 21 Januari 2026.
Baca Juga: GoPay Tegaskan Ini Kampanyekan Pemberantasan Judi Online
Barang bukti yang disita dari TKP berupa satu unit mesin meja ikan, uang tunai sebesar Rp 477 ribu, dan dua buah handphone.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan menjelaskan penggrebekan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya lokasi judi di Pasar VI. "Kemudian Tim Cobra Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP," ujar Hizkia.
Setelah tiba di lokasi, tim menemukan adanya praktek judi meja ikan. "Setelah tiba, benar bahwa ada terdapat praktek judi jenis Meja ikan. Setelah itu tersangka dan alat bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Anggota DPRD Kudus Terjerat Kasus Judi, Divonis Kerja Sosial 60 Jam
PN Kudus menjatuhkan vonis hukuman kerja sosial terhadap anggota DPRD Kudus Superiyanto karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 427 KUHP tentang judi.
VIVA.co.id | 21 Januari 2026