Operasi Polisi Ungkap Sindikat Penyelundup Pekerja Migran ke Australia

Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan penyelundupan manusia internasional yang memfasilitasi keberangkatan ilegal warga negara asing ke Australia melalui jalur rahasia di Indonesia.

Tiga tersangka ditangkap dalam operasi ini: dua WN China berinisial SS (37) dan XS (39), serta seorang WN Thailand PK (27).

“Operasi ini berawal dari laporan masyarakat tentang orang asing yang diduga memegang Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Indonesia secara ilegal di Jakarta Barat,” kata Kepala Kantor Wilayah Jakarta Direktorat Jenderal Imigrasi, Pamuji Raharja, dalam konferensi pers pada Selasa.

Petugas imigrasi menggerebek lokasi pada 12 Januari, menyita paspor, KTP palsu, dan telepon genggam yang digunakan pelaku.

Penyelidik mengidentifikasi SS sebagai dalang sindikat tersebut.

Dia ketahuan membawa e-KTP palsu atas nama Gunawan Santoso, yang terdaftar sebagai warga Cianjur, Jawa Barat.

SS mengaku mendapatkan dokumen palsu itu dengan bantuan warga negara Indonesia, LS, dengan membayar Rp90 juta (sekitar US$5,300) untuk sebuah e-KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran.

Dokumen-dokumen ini digunakan untuk menyewa akomodasi dan mendukung logistik operasi penyelundupan.

Sindikat ini menargetkan warga China yang mencari suaka atau pekerjaan ilegal di Australia.

Para korban dilaporkan terbang sendiri dari China ke Jakarta, di mana mereka ditampung sementara sebelum diangkut ke Merauke, Papua, oleh tersangka XS.

Dari sana, mereka berangkat ke Australia dengan menaiki kapal yang dioperasikan oleh seorang kaki tangan bernama A, alias C.

XS mengaku telah berhasil menyelundupkan lima orang ke Australia, dengan biaya 60,000 RMB (sekitar Rp130 juta / US$7,500) per orang.

Dia mengaku mendapat untung 8,000 RMB (sekitar Rp17 juta / US$1,000) dari setiap kasus.

MEMBACA  Program Makan Gratis Serap 72.521 Pekerja dan Buka 1.837 Dapur Umum

Namun, kelima migran itu kemudian ditahan oleh otoritas imigrasi Australia.

Kepala Kantor Imigrasi Khusus Non TPI Kelas I Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, menyatakan ketiga tersangka akan menghadapi sanksi tegas, termasuk deportasi dan larangan masuk ke Indonesia selamanya.

Mereka didakwa melanggar Pasal 75(1), Pasal 120, dan Pasal 122 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian, yang mencakup penyelundupan manusia dan penyalahgunaan izin tinggal.

“Dokumen kewarganegaraan palsu ini tidak hanya digunakan untuk keuntungan pribadi, tetapi juga agar memfasilitasi keberangkatan ilegal WN China ke Australia,” jelas Abdullah.

Sementara itu, Kepala Intelijen dan Penindakan Imigrasi, Yoga Kharisma Suhud, menegaskan bahwa pihak berwajib masih menyelidiki peran LS, perantara WNI yang diduga memproduksi KTP palsu tersebut.

Penerjemah: Redemptus Elyonai Risky, Resinta Sulistiyandari
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar