JAKARTA – Kemendikdasmen telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027. SE ini dijadikan pedoman bagi pemerintah daerah dan sekolah agar pelaksanaan SPMB berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat digunakan di jalur prestasi akademik sebagai salah satu dasar seleksi masuk murid baru, khususnya untuk tingkat SMP dan SMA.
Ketentuan ini, seperti dikutip dari siaran pers pada Selasa (20/1/2026), bertujuan menciptakan mekanisme seleksi yang lebih objektif, terstandar, dan adil. Selain itu, hal ini juga diharap dapat mengurangi ketergantungan pada penilaian yang berbeda-beda di tiap sekolah.
Dengan terbitnya SE ini, Kemendikdasmen melalui BSKAP mengajak pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memastikan koordinasi yang baik antara pelaksanaan TKA dengan tahapan SPMB 2026/2027.