Pajero Tembus Pagar Mapolda Jambi, Pengemudi dalam Kondisi Mabuk dan di Bawah Pengaruh Narkoba

Minggu, 18 Januari 2026 – 16:21 WIB

Jambi, VIVA – Seorang pemuda yang mengemudikan mobil mewah diduga dibawah pengaruh narkoba menabrak pagar masuk Mapolda Jambi pada Minggu dini hari tadi. Kejadian ini terjadi setelah dia mencoba kabur dari kejaran massa karena sebelumnya telah menabrak sejumlah pengendara motor di tempat lain.

Baca Juga:
BNN Gerebek Pabrik Narkoba di Tangerang, Tiga Pelaku Termasuk Kurir Ditangkap

“Pelaku berinisial DK (20), pengemudi mobil Mitsubishi Pajero yang menabrak pagar Mapolda kini sudah diamankan. Hasil pemeriksaan urinenya positif menggunakan narkoba dan dibawah pengaruh minuman keras,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munarji.

Kejadiannya terjadi sekitar pukul 03.10 WIB. DK (20), warga Desa Koto Boyo, tiba-tiba menabrak pagar hingga rubuh dan rusak. Asal keberadaannya sebelum kejadian belum diketahui.

Baca Juga:
Ammar Zoni Ngaku Ditekan Hingga Diperas Rp3 M, Jawaban Polisi Sungguh Tak Terduga

Erlan menjelaskan, sebelum menabrak pagar, kendaraan yang dikemudikan pelaku terlebih dahulu melaju zig-zag dan menabrak sejumlah sepeda motor di beberapa titik di dalam Kota Jambi. Mobil tersebut sempat berputar di kawasan Tugu Keris, lalu menuju arah GOR dan Simpang Kebun Kopi, sebelum akhirnya masuk ke kawasan Mapolda dengan cara menerobos pagar pintu masuk yang tertutup.

Baca Juga:
Terbongkar! BNN Gerebek Lab Narkoba Liquid Vape di Apartemen Ancol

Akibat kejadian ini, pagar gerbang Mapolda Jambi mengalami kerusakan parah. Beberapa pengendara motor juga menjadi korban dan mengalami luka-luka. Pengemudi berhasil diamankan oleh petugas penjagaan setelah mobilnya berhenti usai menabrak pembatas jalan di dalam area Mapolda.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga mengemudi dalam keadaan pengaruh narkotika. Hasil tes urine positif zat amphetamine dan methamphetamine,” kata Erlan.

MEMBACA  Para tamu negara tiba di Jakarta untuk pelantikan presiden

Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi telah mengevakuasi korban ke rumah sakit Siloam Jambi dan melakukan olah TKP. Untuk perkara narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi sedang melakukan penyelidikan. Pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi. (Ant)

BNN Bongkar Pabrik Cairan Vape Mengandung Narkoba di Apartemen Jaksel, 2 WNA Ditangkap
Para pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
VIVA.co.id
17 Januari 2026

Tinggalkan komentar