Masa Depan Asas _Nulla Poena Sine Culpa_

loading…

Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

Romli Atmasasmita

PEMBARUAN KUHP 1946 setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023, selain pada struktur, juga terjadi pada substansi KUHP 2023. Salah satunya adalah mengenai asas-asas umum hukum pidana, yaitu tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). Asas hukum pidana yang telah dianut sistem hukum Indonesia sejak 1946 ini dianggap masih relevan dengan kondisi sosial masa kini. Oleh karena itu, dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), asas tersebut masih dipertahankan bersama asas legalitas yang tetap mendominasi.

Namun, dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ditetapkan bahwa pemenuhan unsur tindak pidana dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan adanya kesalahan. Artinya, dalam sistem hukum pidana Indonesia pasca berlakunya UU KUHP 2023, UU KUHAP 2025, dan UU Penyesuaian Pidana 2026, asas tiada pidana tanpa kesalahan sudah tidak berlaku lagi. Dengan demikian, doktrin hukum pidana Indonesia kini menganut paham monistis dan tidak lagi berpijak pada paham dualistis, yang mana pertanggungjawaban pidana untuk membuktikan kesalahan tersangka tidak lagi diperlukan.

Konsekuensi hukum dari paham monistis ini, yang merupakan padanan dari pengertian *strict liability* dalam sistem Common Law, tetap mengutamakan pembuktian perbuatan. Ketentuan Pasal 37 dalam UU tersebut merupakan *strict liability crimes*. Namun, berbeda dengan dalam *Common Law* yang hanya untuk tindak pidana tertentu, Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2026 berlaku untuk tindak pidana pada umumnya, khususnya untuk tindak pidana khusus seperti korupsi, pencucian uang, dan terorisme.

*Strict liability crimes* dalam sistem *Common Law* memang tidak memerlukan pembuktian unsur kesalahan (*mens rea*). Maka, jangan heran jika dalam praktik hukum setelah berlakunya KUHAP, KUHP, dan UU Penyesuaian Pidana, akan terjadi tindakan yang berlebihan dari aparat hukum. Alasan nya adalah karena sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup—minimal dua alat bukti—bahwa suatu perbuatan diduga memenuhi unsur tindak pidana, tanpa perlu lagi mempertimbangkan ada tidaknya kesalahan dalam diri pelaku.

MEMBACA  'Impossible', Apa Masa Depan Aksi Hollywood?

Tinggalkan komentar