WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Laras Faizati, terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan pada aksi demo Agustus 2025, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Memakai baju tahanan warna merah dengan tangan diborgol, Laras terlihat tenang saat diantar ke ruang sidang.
Tidak tampak wajah cemas darinya. Seperti di sidang-sidang sebelumnya, dia tetap menyapa orang-orang di sekitarnya sambil tersenyum.
Sambil membawa catatan kecil, Laras mengaku bersyukur proses hukum yang dijalaninya akhirnya sampai di tahap akhir.
“Hari ini kita akhirnya mendengar keputusan akhir dari hakim. Rasanya lega sekali,” kata Laras setelah keluar dari ruang tahanan sementara di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Laras Faizati Tersangka Provokasi Massa Bakar Gedung Mabes Polri Resmi Ajukan Restorative Justice
Dia berharap putusan hakim nanti bisa membuktikan bahwa hukum di Indonesia masih mendukung kebebasan berekspresi, dan tidak mematikan suara kritik.
“Semoga hari ini membawa kabar baik, bukan cuma untuk saya, tapi untuk Indonesia juga. Doakan saya bisa bebas dan pulang hari ini,” ujarnya.
Harap Vonis Bebas Menjelang Ulang Tahun
Sidang putusan untuk Laras Faizati sebelumnya sudah dijadwalkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Januari 2026.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang pembacaan duplik di PN Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
“Majelis akan bermusyawarah dan putusannya akan dibacakan pada Kamis, 15 Januari 2026,” kata Ketut di sidang.
Bagi Laras, tanggal itu punya arti spesial.
Vonis akan dijatuhkan hanya beberapa hari sebelum hari ulang tahunnya yang jatuh pada tanggal 19 Januari.
Dia berharap kebebasan bisa menjadi kado terbaik yang diterimanya, sekaligus harapan buat terdakwa lain yang mengalami kasus serupa.
Baca juga: Tangkap Otak Provokator Kerusuhan Besar di Beberapa Kota, Polda Metro Bantah Bungkam Demokrasi
“Semoga kebebasan bisa jadi kado ulang tahun saya. Tapi tidak hanya buat saya, semoga juga buat teman-teman lain yang mengalami kriminalisasi,” ucapnya.
Selama menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu, Laras mengaku bertemu dengan beberapa perempuan yang sedang berjuang mencari keadilan di pengadilan.