Pulsa SIM Hampir Habis? Cek Lokasi dan Jam Operasi SIM Keliling Jakarta

Kamis, 15 Januari 2026 – 06:05 WIB

Jakarta, VIVA – Pemilik Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya mau habis sekarang nggak perlu ribet datang ke kantor Satpas. Polisi udah operasikan lagi layanan mobil SIM Keliling sebagai cara praktis buat perpanjang SIM.

Baca Juga:
Catat Lokasinya, SIM Keliling Layani Perpanjangan di Banyak Titik Hari Ini

Pada Kamis, 15 Januari 2026 ini, Polda Metro Jaya nyediain lima unit mobil SIM Keliling di beberapa titik di DKI Jakarta. Layanan ini diharapin bisa mempercepat proses administrasi dan sekaligus mengurangi antrian.

Menurut info dari Korlantas Polri, layanan SIM Keliling di Jakarta Utara ada di LTC Glodok. Buat warga Jakarta Pusat, bisa datangi Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga:
SIM Hampir Habis? Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini

Untuk masyarakat Jakarta Timur, mobil SIM Keliling beroperasi di Mall Grand Cakung. Warga Jakarta Barat bisa manfaatin layanan di Citraland Mall.

Sedangkan, layanan di Jakarta Selatan tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Semua titik layanan di Jakarta buka dari jam 08.00 sampai 14.00 WIB dengan kuota harian yang terbatas.

Baca Juga:
Minggu, 11 Januari 2026: SIM Keliling Jakarta Beroperasi di Dua Lokasi

Layanannya nggak cuma untuk warga Jakarta aja, tapi juga ada di kota penyangga. Di Bekasi, masyarakat bisa datangi SIM Keliling di Bekasi Cyber Park dari jam 08.00 sampai 10.00 WIB.

Warga Bogor bisa manfaatin layanan di Mall Boxies Tajur dari jam 09.00 hingga 12.00 WIB. Untuk Bandung, ada dua titik layanan di King’s Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal, buka dari jam 08.00 WIB sampai selesai.

MEMBACA  Amazon Tawarkan Soundbar Fire TV Hampir Gratis untuk Habiskan Stok Sebelum Prime Day (Ditulis dengan gaya yang menarik dan visual yang baik)

Perlu diingat, layanan SIM Keliling ini cuma untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Kalau masa berlakunya sudah habis, pemohon harus urus buat SIM baru di Satpas dan ikut ujian teori sama praktik.

Untuk perpanjangan, siapin KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, dan surat keterangan sehat. Menurut PP No. 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM A itu Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

Rabu Ini, SIM Keliling Hadir di Sejumlah Titik Jakarta dan Sekitarnya
Untuk memberi kemudahan ke masyarakat, Polda Metro Jaya operasikan lagi layanan SIM Keliling pada Rabu, 14 Januari 2026. Layanan ini jadi alternatif…
VIVA.co.id
14 Januari 2026

Tinggalkan komentar