loading…
KPK menjelaskan alasan dilakukannya penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Foto/SindoNews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Penggeledahan ini berhubungan dengan kasus dugaan suap untuk pengurangan nilai pajak. Kegiatan ini dilakukan pada hari Selasa (13/1/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penggeledahan itu bertujuan untuk mendalami proses pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) korporasi yang terlibat.
“Di dalam mekanismenya juga melibatkan Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk menentukan tarif. Jadi penyidik ingin memahami tahapan-tahapan dan mekanismenya seperti apa,” kata Budi pada Rabu (14/1/2026).
Baca juga: Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK, Purbaya Tegaskan Lakukan Pendampingan
Selain itu, KPK sedang menelusuri kemana saja uang suap itu mengalir dari tersangka dalam perkara tersebut. “Selain itu, juga diduga ada aliran dana dari pihak tersangka kepada oknum-oknum di Ditjen Pajak Pusat,” ujarnya.
“Karena itu, hal ini akan terus ditlusuri kepada siapa saja dan berapa jumlahnya. Termasuk nanti penyidik juga akan mendalami dari sisi PT WP (Wanatiara Persada)-nya,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa, 13 Januari 2026. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap untuk pengurangan nilai pajak.