Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah meminta pemerintah daerah untuk mengantisipasi peningkatan pembuangan sampah akibat aktivitas mudik masyarakat selama libur Idul Fitri 2024. Dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Sampah selama Libur Idul Fitri 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Maret, Direktur Penanganan Sampah Kementerian, Novrizal Tahar, mengatakan bahwa terdapat hal penting mengenai bagaimana daerah-daerah dapat menyiapkan posko tugas; hal ini juga ditekankan dalam surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, kementerian telah mengimbau pemerintah daerah untuk membentuk posko tugas penanganan sampah mulai dari tanggal 3 April hingga 18 April untuk mengantisipasi penumpukan sampah di area tertentu. Selain itu, kementerian juga meminta kepala daerah untuk mendukung dan memantau penanganan sampah, terutama di jalur mudik dan daerah penyangga, selama periode mudik dan libur Idul Fitri.
Pemerintah daerah juga diminta untuk memastikan manajemen sampah khusus di titik-titik perjalanan ramai, termasuk terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan, dan bandara di wilayah masing-masing. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mengimbau pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas penyimpanan sampah yang terpisah.
Semua imbauan ini diberikan untuk mendukung gerakan Mudik Minimal Sampah yang telah dipromosikan oleh kementerian sejak tahun 2018 dan diintegrasikan ke dalam Program Mudik Nasional. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperkirakan potensi pembuangan sampah sebesar 58 juta kilogram selama periode mudik dan kembali Idul Fitri 2024, dengan sekitar 193,6 juta orang berpartisipasi dalam mudik berdasarkan perkiraan Kementerian Perhubungan.