KPK Endus Aliran Dana Suap Pajak ke Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu

Kamis, 15 Januari 2026 – 01:02 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran dana dalam kasus dugaan suap yang terkait pemeriksaan pajak ke pihak-pihak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Menko Airlangga Datangi KPK, Konsultasi soal Pembelian Energi dan Pesawat ke AS

Kasus ini terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Ditjen Pajak periode 2021-2026.

“Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada oknum-oknum di Ditjen Pajak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga:
Korupsi LPEI Rp919 Miliar Melebar, 4 Pejabat Pembiayaan Syariah Jadi Tersangka Baru

Budi menegaskan KPK akan terus menelusuri kemana saja aliran uang tersebut dan berapa jumlahnya. Selain itu, KPK akan mendalami sosok lain yang diduga terlibat tindak pidana korupsi bersama para tersangka yang sudah ditetapkan.

“Nanti peran masing-masing pihak, baik dari PT WP (Wanatiara Persada) maupun dari Ditjen Pajak, akan kami dalami dalam pengembangan penyelidikan,” katanya.

Baca Juga:
Datangi KPK, Menko Airlangga Bantah Bahas Kasus Suap Kantor Pajak

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 pada 9-10 Januari dan menahan delapan orang. OTT ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Edy Yulianto diduga memberikan suap pada pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan kekurangan pembayaran PBB tahun 2023 dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.

MEMBACA  Setelah Melihat Rumah Baru Sahroni, Dia Malah Buat Seperti Ini

Tinggalkan komentar