Hukum Merayakan Isra Mikraj, Wajib Diketahui Setiap Muslim!

loading…

Bagi umat Islam, Isra Mikraj biasanya diperingati tiap tanggal 27 Rajab. Tahun ini jatuh pada hari Jumat (16 Januari 2026). Peristiwa ini dikenal sebagai kejadian istimewa atau mukjizat dari Allah untuk Nabi Muhammad SAW. Foto ilustrasi/ist

Hukum merayakan Isra Mikraj penting untuk diketahui umat Islam. Di Indonesia, peringatan Isra Mikraj dilaksanakan setiap tahun dan menjadi salah satu hari libur nasional untuk memperingati Hari Besar Islam.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum memperingatinya? Ternyata pendapat para ulama masih berbeda-beda. Menurut Ustaz Farid Nu’man Hasan, perbedaan pendapat dalam masalah ini sudah lama terjadi karena mustahil menghilangkan perbedaan dalam fiqih. Bahkan perbedaan ini sudah ada sejak zaman sahabat Nabi, di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pendapat yang Melarang

Di antaranya adalah para ulama dari Arab Saudi dan pengikutnya di berbagai negara. Termasuk ulama dari Asy-Syabakah Al-Islamiyyah, yang diketuai Syekh Abdullah Al-Faqih. Mereka beralasan bahwa peringatan ini tidak ada dasarnya dalam Islam. Jika hal ini baik, tentu generasi terbaik (sahabat) sudah lebih dulu mencontohkannya.

Mereka menyatakan: “Sesungguhnya acara peringatan di malam Isra Mikraj adalah bid’ah, dan tidak berasal dari agama Islam. Ini karena Nabi, para sahabat, serta imam-imam terdahulu tidak pernah mengadakan acara khusus di malam Isra Mikraj. Jika peringatan itu disyariatkan, pasti mereka akan lebih dahulu melakukannya.” (Fatawa asy Syabakah al Islamiyah no. 38815)

Baca juga: Inilah Pesan Rasulullah SAW untuk Para Penguasa di Akhir Zaman

Pendapat yang Membolehkan

Pihak yang membolehkan, seperti Darul Ifta’ al Mishriyyah dan umumnya ulama di Indonesia, beralasan bahwa hal-hal baru yang sejalan dengan ajaran Islam tidak terlarang. Ini tidak termasuk bid’ah yang tercela. Banyak contoh dimana para sahabat melakukan inisiatif baru yang tidak dilarang.

MEMBACA  Gempa Berkekuatan 5,2 SR Mengguncang Kabupaten Pohuwato, Gorontalo pada Sore Hari

Mereka berfatwa:

“Sesungguhnya peringatan Isra Mikraj di bulan Rajab itu dibolehkan secara syar’i, tidak masalah selama tidak mengandung hal-hal yang haram, tetapi berisi pembacaan Al-Qur’an, dzikir, dan nasihat. Hal ini karena tidak ada dalil yang melarangnya secara khusus.”

Mereka juga menjelaskan bahwa amalan baru yang sesuai dengan agama bukanlah hal yang ditolak. Seperti contohnya, Bilal radhiyallahu ‘anhu yang selalu shalat dua rakaat setelah wudhu, atau seorang sahabat yang menambah bacaan tertentu dalam shalatnya, dan Rasulullah mengetahui serta menyetujuinya. Membaca Al-Qur’an dan berdzikir adalah bagian dari agama, dan melakukannya di waktu kapan pun selama tidak dilarang adalah suatu kebolehan.

Tinggalkan komentar