Inara Rusli Nyatakan Janda Dapat Menikah Tanpa Wali, Ustaz Khalid Basalamah Tegaskan Hukumnya Haram

Selasa, 13 Januari 2026 – 04:00 WIB

Jakarta, VIVA – Pernyataan Inara Rusli soal pernikahan siri banyak menarik perhatian. Dalam pemahamannya, Inara menyebutkan bahwa seorang janda tidak harus menikah dengan wali. Pernyataan ini langsung dapat tanggapan yang luas, terutama setelah Ustaz Khalid Basalamah memberikan penjelasan tegas tentang hukum menikah tanpa wali dalam Islam, termasuk untuk janda.

Baca Juga :


Wardatina Mawa Singgung Soal Kebohongan, Sindir Insanul Fahmi dan Inara Rusli?

Dalam penjelasannya, Inara Rusli mengungkapkan latar belakang pemikiranya yang membuatnya merasa tidak masalah menjalani pernikahan siri tanpa menekankan peran wali seperti di pernikahan pertama. Scroll ke bawah untuk simak artikel lengkapnya.

“Karena posisinya aku sudah pernah nikah kan. Jadi aku bukan anak gadis ya kan yang harus harus kayak ini pernikahan pertama harus diramaikan, harus ada wali gitu,” kata Inara Rusli saat berbincang bersama Denny Sumargo yang dikutip pada Senin, 12 Januari 2026.

Baca Juga :


Inara Rusli Akui Tak Menonton Bukti Video CCTV Sampai Akhir, Ini Alasannya

Inara juga mengakui bahwa saat itu pemahaman agamanya masih terbatas, sehingga dia menyimpulkan bahwa status janda membuat wali tidak lagi jadi keharusan mutlak.

“Jadi saat itu ya kebetulan aku dapat pemahamannya saat itu ya karena memang aku memang kurang pemahaman saat itu,” katanya lagi.

Baca Juga :


Inara Rusli Ngaku Mual saat Insanul Fahmi Bilang I Love You Mawa, I Love You Inara

Dia melanjutkan, pemahaman yang diyakininya waktu itu menyebutkan janda bisa nikah tanpa wali dan tanpa perlu mengadakan walimah besar.

“Jadi aku pikir yang aku tahu saat itu adalah aku ini kan seorang janda. Nah, seorang janda itu nggak wajib ada wali,” tambah Inara.

MEMBACA  Dalam Upaya Olimpiade untuk Membersihkan Sungai Seine - dan Mengapa Hal Ini Dapat Terancam oleh Hari Hujan

Namun, pandangan tersebut dibantah keras oleh Ustaz Khalid Basalamah. Dalam penjelasannya, dia menegaskan bahwa baik janda maupun gadis tetap wajib menikah dengan wali, dan pernikahan tanpa wali hukumnya haram.

“Apakah boleh janda menikah tanpa izin orang tuanya, walinya? Nggak boleh. Haram. Jangan pernah buka pintu itu,” tegas Ustaz Khalid Basalamah.

Ustaz Khalid juga menyoroti kesalahan pemahaman yang sering beredar di masyarakat tentang pendapat sebagian ulama.

“Banyak di tengah-tengah masyarakat kita tersebar berita kalau janda boleh nikahkan dirinya sendiri. Ini pendapat yang sangat lemah dari Imam Abu Hanifah rahimahullah.”

Halaman Selanjutnya

Dia menegaskan bahwa pendapat tersebut tidak bisa dijadikan pegangan utama, karena bertentangan dengan hadis Nabi Muhammad SAW.

Tinggalkan komentar