loading…
Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mendorong pemerintah meninjau ulang kebijakan perpajakan terhadap agen asuransi. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA – Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan pajak untuk agen asuransi. Kebijakan saat ini dianggap tidak adil dan menciptakan ketidakpastian hukum. Ini terkait dengan pemberlakuan peraturan PMK-168/PMK.03/2023, sistem pajak baru (CTAS), dan juga pemahaman yang salah tentang PMK 81/2024 yang menyebut agen asuransi wajib mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Ketua Umum PAAI, H. Muhammad Idaham, menekankan bahwa pada dasarnya agen asuransi patuh bayar pajak. Tetapi, kebijakan yang ada dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dari profesi agen asuransi.
“Kami meminta kejelasan status hukum agen asuransi sebagai Wajib Pajak supaya tidak ada lagi perbedaan penafsiran dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2026).
PAAI menilai kebijakan pajak sekarang menyebabkan kebanyakan agen mengalami status SPT Kurang Bayar dengan jumlah besar. Selain itu, agen yang penghasilannya di atas Rp4,8 miliar tidak bisa lagi pakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan dipaksa untuk melakukan pembukuan lengkap seperti perusahaan.
Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, mengatakan ada ketidakcocokan antara aturan dan praktek di lapangan. Agen asuransi, yang menurut aturan hanya boleh bekerja untuk satu perusahaan, malah diperlakukan seperti pelaku bisnis jasa. “Ini bukan cuma soal jumlah pajak, tapi tentang kepastian hukum, konsistensi aturan, dan keadilan,” tegasnya.