Indonesia Gagalkan Penyelundupan 98.000 Benih Lobster di Soekarno-Hatta

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan baru-baru ini menggagalkan upaya penyelundupan 98.165 benih lobster bening di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan dalam pernyataan tertulis pada Jumat bahwa pencegatan ini merupakan bagian dari strategi pengawasan berlapis yang bertujuan untuk mencegah kerugian negara yang signifikan dan melindungi ekosistem laut dari perdagangan ilegal.

Utama mencatat bahwa upaya menyelundupkan benih lobster tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya laut Indonesia.

“Setiap kejadian penyelundupan benih lobster merugikan nelayan dan melemahkan keberlanjutan industri perikanan nasional,” kata Utama.

Dia menambahkan bahwa Bea dan Cukai memainkan peran kunci dalam mencegah eksploitasi ilegal yang secara langsung memengaruhi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Dalam operasi tersebut, petugas Bea dan Cukai menangkap empat penumpang, berinisial FE, DR, UH, dan FD, yang akan berangkat ke Kamboja dan Singapura dengan penerbangan berbeda.

Selama pemeriksaan, petugas menemukan empat koper berisi benih lobster bening (stadium puerulus) yang disembunyikan dalam selimut basah dan dikemas dalam kantong plastik tertutup yang diisi oksigen serta pendingin es.

Pemeriksaan terhadap FE mengungkap 24.770 benih lobster Pasir (lobster mutiara), terbungkus dalam selimut basah dan plastik.

Sementara itu, DR ketahuan membawa 29.780 benih lobster Pasir, juga dibungkus dengan selimut basah dan plastik. DR dilaporkan mendapat perintah dari UH untuk mengangkut benih tersebut dan dibayar Rp5 juta untuk tugasnya.

UH kemudian dicegat dan diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai di penerbangan lain, bersama rekannya FD. Penyidik mengungkap upaya penyelundupan 43.615 benih lobster Pasir dengan metode penyembunyian serupa untuk menghindari deteksi.

MEMBACA  Laporan lama yang salah dibagikan sebagai rencana Indonesia untuk 'membatalkan bahan bakar murah'

Semua tersangka ditahan di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut di bawah Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang ancaman maksimumnya 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Kami akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan untuk memastikan sumber daya alam Indonesia dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat, bukan dieksploitasi secara ilegal untuk kepentingan segelintir orang,” ujar Utama.

Penerjemah: Arie Novarina
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2026