ICW dan Kopel Indonesia Sudah Pernah Memperingatkan Kemendikbudristek tentang Laptop Chromebook

loading…

ICW dan Kopel Indonesia sudah memberi peringatan ke Kemendikbudristek tentang proyek pengadaan laptop chromebook. Tapi, proyek ini tetap dilanjutkan oleh Kemendikbudristek. Foto: Sindonews

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislasi (Kopel) Indonesia telah memberikan peringatan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengenai proyek pengadaan laptop chromebook. Meski begitu, proyek ini tetap dijalankan.

Peringatan ini disampaiakan dalam sebuah naskah yang berjudul ‘Menyoal Pengadaan Perangkat TIK untuk Digitalisasi Pendidikan’. Karena naskah ini disusun pada September 2021, berarti peringatan ini diberikan sebelum proyek pengadaan chromebook dimulai.

Baca juga: Membedah Alasan Nadiem Makarim Memilih Chromebook yang Kini Menjeratnya

Mantan peneliti ICW, Dewi Anggraeni, mengonfirmasi bahwa ICW memang pernah menyusun peringatan tentang potensi korupsi dalam proyek ini. Peringatan itu tidak hanya diberitahukan ke para wartawan, tapi juga disampaikan langsung ke Kemendikbudristek. Namun, proyeknya tetap berjalan.

Soal isi detail peringatan itu, Dewi tidak mau menjelaskan lebih lanjut karena dia sudah tidak lagi bagian dari ICW. “Mungkin bisa hubungi langsung ICW, ke Mbak Almas (Almas Sjafrina),” katanya.

ICW dan Kopel menyebutkan, pada tahun 2021, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim (waktu itu) menganggarkan Rp 3,7 triliun untuk pembelian perangkat TIK. Anggaran ini berasal dari anggaran Kemendikbudristek sebesar Rp 1,3 triliun (35%) dan sisanya, Rp 2,4 triliun (65%), dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pendidikan. Selain itu, Rp 1,4 triliun dari pos Dana Insentif Daerah (DID) juga akan digunakan untuk digitalisasi pendidikan.

ICW dan Kopel Indonesia mengingatkan akan adanya polemik di masyarakat terkait pilihan sistem operasi chrome OS dan keharusan memenuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

MEMBACA  TNI Bukan untuk Disewa bagi Tindakan Melanggar Hukum