Penyelidikan Polisi Jakarta Terkait Meninggalnya Diplomat Muda Indonesia Dihentikan

Jakarta (ANTARA) – Kepolisian metropolitan Jakarta telah menghentikan penyelidikan mereka terkait meninggalnya seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri Indonesia. Pihak berwajib menyatakan pada Jumat bahwa tidak ditemukan bukti adanya kejahatan.

Penyelidikan diakhiri setelah penyidik meninjau ulang barang bukti dan keterangan saksi, serta tidak menemukan tindak pidana dalam proses peninjauan kasus, jelas juru bicara polisi Jakarta Budi Hermanto.

Dia menambahkan bahwa penyidik akan membuka kembali kasus ini jika keluarga mengajukan bukti baru yang valid untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keputusan ini disampaikan dalam pemberitahuan resmi dari penyidik pidana polisi Jakarta kepada keluarga, tertanggal 6 Januari 2026, dengan nomor acuan B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum.

Sebelumnya, pengacara keluarga, Nicholay Aprilindo, telah meminta polisi untuk melakukan peninjauan kasus secara resmi atas meninggalnya Arya Daru Pangayunan.

Nicholay mengatakan pada 26 November 2025 bahwa berdasarkan informasi dari polisi Jakarta, polisi belum pernah melakukan peninjauan kasus secara lengkap.

Dia menyebut polisi hanya menggelar konferensi pers pada 29 Juli 2025 untuk mengumumkan kesimpulan ahli, tanpa proses peninjauan yang komprehensif.

Nicholay menyatakan keluarga menginginkan peninjauan kasus dan agar perkara ini ditingkatkan menjadi penyelidikan formal untuk memungkinkan tindakan hukum terhadap siapapun yang diduga terlibat.

Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal di kamar sewaannya di kawasan Menteng, Jakarta pada 8 Juli 2025, menurut polisi.

Wajahnya terbungkus pita atau plastik, sementara kamar tidak menunjukkan tanda-tanda perlawanan, tempat tidur rapi, dan tidak ada luka akibat kekerasan tumpul yang terlihat.

Kamar tersebut diamankan dengan sistem kunci pintar, memunculkan pertanyaan bagaimana orang lain bisa mengaksesnya, kata polisi dan keluarga.

Istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri, sebelumnya telah berbanding kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan kasus ini diselidiki secara tuntas dan transparan.

MEMBACA  MUI Tidak Memiliki Rival, Kata Majelis Ulama Nusantara

Dia secara publik mendesak presiden, kapolri, dan menteri luar negeri untuk memastikan kasus ini diselesaikan dengan jujur dan adil, dalam pernyataannya di Yogyakarta pada 27 September 2025.

Kasus ini mendapatkan perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional Indonesia, yang menyatakan sedang memantau bagaimana pihak berwajib menangani penyelidikan.

Anggota Komisi Yusuf mengatakan pada 5 Januari 2026 bahwa lembaga akan terus mengikuti perkembangan dan memantau tindakan polisi sesuai keinginan keluarga korban.

Berita terkait: Keluarga diplomat Kemlu mengajukan perlindungan saksi

Berita terkait: Polisi tidak temukan keterlibatan lain dalam kematian diplomat

Berita terkait: Presiden Prabowo perintahkan penyelidikan lengkap atas kematian diplomat muda

Penerjemah: Ilham K, Rahmad Nasution
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026