12,98 Juta Wajib Pajak Telah Melaporkan SPT, Sri Mulyani: Terima Kasih

Translation: 12,98 Juta Taxpayers Have Filed Tax Returns, Sri Mulyani: Thank You

Selasa, 2 April 2024 – 13:58 WIB

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa sebanyak 12,98 juta wajib pajak orang pribadi telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 31 Maret 2024.

Bendahara Negara menyampaikan rasa terima kasih kepada wajib pajak orang pribadi yang telah melapor SPT tepat waktu, seperti yang disampaikan melalui media sosial Instagramnya. “Terima kasih dan penghargaan kepada 12.987.904 Pembayar Pajak Penghasilan Pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan 2023 sesuai batas waktu kemarin malam pukul 23.59,” kata Sri Mulyani melalui akun @smindrawati pada Selasa, 2 April 2024.

Sebagai seorang jurnalis, saya melaporkan bahwa seorang wajib pajak telah meninggalkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, Jakarta.

Sri Mulyani menyatakan bahwa berdasarkan laporan dari Dirjen Pajak, Suryo Utomo, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Pajak Penghasilan Pribadi (Pasal 21) mencapai 12.987.904, dengan kenaikan sebesar 7,32 persen. “Hari ini saya mendapat laporan dari Dirjen Pajak Pak Suryo Utomo mengenai Jumlah SPT Pajak Penghasilan Pribadi (Pasal 21) yang mencapai 12.987.904. Terjadi kenaikan penyerahan SPT sebesar 7,32 persen atau 885.836 SPT lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 12.102.068,” ujarnya.

Sri Mulyani kembali mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah patuh dalam melaporkan penghasilannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Terima kasih dan penghargaan sekali lagi kepada seluruh pembayar pajak yang patuh sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan uang pajak, kita bangun Indonesia yang mandiri, maju, sejahtera, dan berkeadilan,” imbuhnya.

Pelaporan SPT dimulai pada bulan Januari 2024 hingga akhir Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi, dan untuk wajib pajak badan dari Januari 2024 hingga akhir April 2024.

MEMBACA  5 Fakta Salah Paham Tentang Helm Sepeda Motor