Netanyahu Mengatakan Israel Akan Menutup Al Jazeera di Israel

Para anggota parlemen Israel pada hari Senin menyetujui sebuah undang-undang yang memungkinkan pemerintah untuk sementara menutup media asing yang telah ditentukan oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu merusak keamanan nasional negara tersebut, dan pemimpin Israel tersebut mengatakan bahwa ia akan menggunakan undang-undang baru tersebut untuk memblokir siaran dan kegiatan Al Jazeera di Israel.

Pemerintahan Netanyahu telah memiliki hubungan yang tegang dengan Al Jazeera selama bertahun-tahun, namun serangan yang dipimpin oleh Hamas pada 7 Oktober meningkatkan ketegangan. Netanyahu menyebut Al Jazeera sebagai “suara Hamas.”

Pada hari Senin, perdana menteri mengatakan bahwa saatnya bagi jaringan berbasis Qatar tersebut, salah satu sumber berita televisi yang paling banyak ditonton di dunia Arab, untuk berhenti mengudara di Israel, meskipun ia tidak menjelaskan kapan hal itu akan terjadi.

“Saluran teroris Al Jazeera tidak akan lagi mengudara dari Israel. Saya bermaksud untuk segera bertindak sesuai dengan undang-undang baru untuk menghentikan aktivitas saluran tersebut,” tulis Mr. Netanyahu di X, saat pulih dari operasi hernia.

Al Jazeera menyebut komentar Netanyahu sebagai “kebohongan yang menghasut terhadap keamanan jurnalis kami di seluruh dunia.”

“Jaringan tersebut menekankan bahwa langkah terbaru ini merupakan bagian dari serangkaian serangan Israel yang sistematis untuk membungkam Al Jazeera,” demikian pernyataan mereka, menambahkan bahwa undang-undang baru tersebut tidak akan “menghalangi kami untuk melanjutkan liputan kami yang berani dan profesional.”

Di bawah undang-undang baru tersebut, jika perdana menteri menilai bahwa suatu media asing “secara konkret merusak” keamanan nasional Israel, pemerintah dapat sementara menutup kantor-kantor media tersebut, menyita peralatan mereka, menghapusnya dari penyedia televisi kabel dan satelit di Israel, serta memblokir akses ke platform online saluran tersebut yang dihoskan di server di Israel atau dimiliki oleh entitas Israel.

MEMBACA  Biden Mengkritik Republikan atas Pemblokiran RUU dengan Bantuan untuk Israel dan Gaza

Komite Pengawas Jurnalis, sebuah organisasi independen nirlaba yang mempromosikan kebebasan pers di seluruh dunia, mengkritik undang-undang baru tersebut, mengatakan bahwa hal itu “berkontribusi pada iklim pengecualian diri dan permusuhan terhadap pers.”

Sekretaris Pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre, saat ditanya tentang undang-undang tersebut dalam konferensi pers di Washington, mengatakan bahwa “langkah seperti ini mengkhawatirkan.”

“Kami percaya pada kebebasan pers,” katanya. “Hal ini sangat penting.”

Undang-undang baru tersebut datang pada saat yang krusial dalam hubungan Israel dengan Qatar, yang telah menjadi tuan rumah negosiasi gencatan senjata antara Israel dan Hamas. Pemerintah Qatar, yang membantu pendanaan Al Jazeera, tidak segera memberikan komentar.

Anushka Patil berkontribusi dalam pelaporan.