11,19 Juta Wajib Pajak Telah Mengaktivasi Akun Coretax hingga 2 Januari 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kemajuan pesat dalam adopsi sistem pajak baru bernama Coretax di awal 2026. Hingga tanggal 2 Januari, jumlah Wajib Pajak yang aktivasi akun Coretax-nya sudah mencapai lebih dari 11,19 juta orang.

Data terbaru yang dikeluarkan hari Jumat (2/1/2026) menunjukkan angka tepatnya adalah 11.192.297 akun yang sudah aktif. “Update capaian aktivasi akun Coretax per data 2 Januari 2026 jam 10:04 WIB. Aktivasi akun wajib pajak: 11.192.297,” ujar Direktur P2Humas DJP, Rosmauli.

Angka ini menunjukan antusiasme masyarakat yang masih tinggi untuk berpindah ke sistem administrasi pajak yang lebih modern. Sebagian besar aktivasi didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, kemudian diikuti oleh badan usaha dan instansi pemerintahan.

Rincian datanya adalah: Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 10.287.565 akun, Wajib Pajak Badan 816.117 akun, Instansi Pemerintah 88.394 akun, dan untuk PMSE ada 221 akun.

DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri. Hal ini penting sebagai persiapan teknis sebelum masa pelaporan SPT Tahunan, agar tidak terjadi kepadatan atau kesulitan akses sistem nantinya.

MEMBACA  Gempa 4,9 SR Guncang Bekasi, Terasa hingga Jakarta

Tinggalkan komentar