Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdig) kembali menegaskan peran strategisnya dalam menyiapkan kebijakan pendaftaran kartu SIM berbasis biometrik, yang akan dilaksanakan bertahap untuk memperkuat keamanan ekosistem digital nasional.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital kementerian, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan kementerian telah melakukan sejumlah langkah persiapan agar pendaftaran SIM biometrik dapat berjalan lancar, aman, dan tidak membebani masyarakat.
“Peran kementerian sangat krusial untuk memastikan kebijakan pendaftaran biometrik ini bisa dijalankan secara terkoordinir, baik dari sisi infrastruktur, regulasi, maupun pemahaman publik,” kata Edwin kepada ANTARA, Jumat.
Dia menjelaskan, kementerian telah mengirimkan surat resmi ke seluruh operator seluler untuk mempersiapkan infrastruktur penunjang pendaftaran biometrik.
Langkah ini bertujuan memberi kemudahan dan kenyaman bagi masyarakat selama proses pendaftaran.
Selain kesiapan infrastruktur, kementerian juga menyiapkan materi dan strategi komunikasi publik sebagai bagian dari sosialisasi kebijakan ini.
Upaya penyebaran informasi dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk diskusi dan talk show bersama narasumber yang disiarkan langsung di kanal YouTube resmi kementerian agar akses masyarakat luas.
Edwin mencatat, proyek percontohan pendaftaran SIM biometrik telah dilakukan sejak 2024, terutama di gerai operator untuk layanan penggantian SIM.
Awal 2025, percobaan lain digelar di kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, dan dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Menjelang akhir 2025, kementerian melakukan uji coba pendaftaran biometrik tambahan di gerai operator di seluruh Indonesia untuk memperkuat kesiapan implementasi.
Edwin menyebutkan, peluncuran pendaftaran SIM biometrik akan dilakukan bertahap. Pada 2026, implementasi akan fokus di gerai operator agar pengguna mendapat bantuan langsung dari petugas di tempat.
Pendekatan bertahap ini dimaksudkan agar ada waktu cukup untuk edukasi publik, mengingat tidak semua pengguna telekomunikasi akrab dengan metode biometrik.
Menurut Edwin, pendaftaran biometrik diperlukan untuk meningkatkan kevalidan data pelanggan, membatasi penyalahgunaan nomor ponsel, serta memperkuat keamanan layanan digital secara keseluruhan.
Selama masa transisi enam bulan setelah peraturan menteri baru tentang pendaftaran pelanggan telekomunikasi berlaku, masyarakat masih bisa memilih mendaftar mandiri menggunakan NIK dan KK via SMS 4444 atau portal web.
Alternatifnya, pendaftaran dapat diselesaikan menggunakan NIK dan data biometrik melalui portal operator seluler.
“Kementerian juga telah meminta operator menyediakan portal web pendaftaran biometrik dengan panduan dan langkah-langkah yang jelas agar prosesnya mudah dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Edwin.