Kejaksaan Agung Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini

Jumat, 2 Januari 2026 – 13:30 WIB

Jakarta, VIVAKejaksaan Agung RI menyatakan bahwa mereka sudah siap untuk melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Keduanya mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, yaitu hari ini.

“Kejaksaan sudah siap melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta.

Anang menjelaskan bahwa dari sisi kelembagaan, Kejaksaan telah membuat kesepahaman dengan berbagai stakeholder melalui perjanjian kerja sama (PKS) bersama Polri, pemerintah provinsi dan kabupaten, serta Mahkamah Agung.

Sementara secara teknis, Kejaksaan telah melakukan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kapasitas para jaksa dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. Kegiatan ini termasuk bimbingan teknis, focus group discussion (FGD), dan pelatihan teknis kolaboratif lainnya.

“Dari sisi kebijakan teknis, juga sudah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman, dan petunjuk teknis (juknis) bagi para jaksa. Tujuannya agar ada pola yang sama dalam menangani perkara di seluruh Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, pada 18 November 2025, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

Di hari yang sama, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa KUHAP yang baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru.

"Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, yaitu tanggal 2 Januari nanti, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya, keduanya sudah siap," kata Supratman. (Ant)

MEMBACA  Profil Johan Budi, Eks Jubir KPK yang Kini Ditunjuk sebagai Komisaris Transjakarta

Tinggalkan komentar