Lebak, Banten (ANTARA) – Aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Lebak, Banten, dinilai dapat mengancam kelestarian lingkungan secara serius jika tidak diatasi dengan tegas dan berkelanjutan.
Kegiatan itu dikhawatirkan dapat merusak hutan dan kawasan alam yang menjadi penyangga lingkungan penting di wilayah tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap para penambang ilegal untuk melindungi hutan lindung dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
“Kita punya hutan dan kawasan alam yang luas, termasuk hutan lindung dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, dan kita tidak boleh membiarkan penambang ilegal menyebabkan kerusakan,” kata Juwita di Lebak pada Kamis.
Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Lebak perlu bertindak tegas terhadap pelaku tambang ilegal untuk mencegah perusakan hutan yang dapat memicu bencana ekologis dan tragedi kemanusiaan, serupa dengan yang pernah terjadi di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan daerah lain.
Menurut Juwita, upaya pencegahan harus dilakukan secara terintegrasi oleh pemerintah daerah dengan berkoordinasi bersama Satuan Tugas Pengamanan Kawasan Hutan (PKH), Kementerian Kehutanan, dan kepolisian.
Dia menjelaskan, praktik ilegal tersebut mencakup pertambangan emas tanpa izin, penebangan liar, dan eksploitasi pertambangan di kawasan hutan dan konservasi.
“Kami berharap ke depannya Lebak dapat bebas dari aktivitas tambang ilegal agar hutan dan kawasan alam tetap terjaga, lestari, dan hijau,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Juwita juga mencatat bahwa pemerintah daerah sedang mengusulkan skema pertambangan rakyat berizin yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dia mengatakan usulan itu akan dikaji oleh lembaga negara untuk memastikan tidak berisiko secara ekologis. Dia menyatakan dukungan terhadap rencana tersebut, dengan menyebut pertambangan rakyat dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak lingkungan.
Dari perspektif moral dan agama, tokoh agama Lebak KH Hasan Basri mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan adalah dampak langsung dari ulah manusia.
Beliau mengutip Surat Ar-Rum ayat 41 Al-Qur’an, yang menerangkan bahwa kerusakan di darat dan laut dapat mendatangkan bencana, termasuk pencemaran lingkungan yang mempengaruhi udara, air, dan tanah.
Dia menyoroti penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri dalam pertambangan emas ilegal, yang berisiko serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
“Kami meminta agar alam dijaga dan dilestarikan, dan tidak ada tindakan yang dapat mengakibatkan tragedi kemanusiaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Wicaksana menyatakan pihak berwajib telah mengambil tindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Cibeber dan Cilograng, yang merupakan bagian dari kawasan TNGHS dan hutan lindung.
Dia menyebutkan empat tersangka telah ditahan, dengan dua kasus sudah selesai dan dua lainnya masih dalam penyelidikan.
Para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ancaman maksimalnya lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.
Berita terkait: Indonesia strengthens controls against illegal activities in Nusantara
Berita terkait: Indonesian academic urges tough action on illegal forest mining
Berita terkait: Prabowo orders minister to strengthen action against illegal mining
*Penerjemah: Mansyur Suryana, Primayanti
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026*