Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura adalah progresif: Menteri

Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan bahwa perjanjian ekstradisi buron antara Indonesia dan Singapura bersifat progresif, karena terdiri dari pasal-pasal dan cakupan yang bermanfaat untuk masa kini dan masa depan.

“Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura bersifat progresif dan fleksibel untuk (penanganan) tindak kriminal di masa kini dan masa depan,” ujarnya dalam rilis pers kementeriannya di sini pada Jumat.

Laoly menjelaskan bahwa perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura terdiri dari 19 pasal, dengan kedua negara setuju untuk mengekstradisi siapa pun di wilayah kedua negara tersebut, yang dicari oleh negara untuk penuntutan, persidangan, dan eksekusi hukuman atas tindak kriminal.

Dalam perjanjian ekstradisi, terdapat 31 tindak kriminal di mana pelakunya dapat diekstradisi, termasuk korupsi, pencucian uang, suap, kejahatan perbankan, narkotika, terorisme dan pembiayaan kegiatan terorisme, serta berbagai tindak kriminal lain berdasarkan hukum kedua negara.

Lebih lanjut, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki fitur khusus, yaitu kewarganegaraan pelaku ditentukan pada saat tindak kriminal dilakukan.

Hal ini dilakukan untuk mencegah buron kriminal menghindari proses hukum dengan mengubah kewarganegaraannya.

“Untuk mengikuti Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perjanjian ini mematuhi prinsip retrospektif hingga 18 tahun sebagai upaya untuk menjangkau tindak kriminal yang dilakukan sebelum perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura disepakati,” jelasnya.

Ia berharap bahwa perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura dapat langsung digunakan oleh penegak hukum, sehingga dapat memberikan efek jera dan preventif serta meminimalkan kemungkinan buron kriminal melarikan diri.

Indonesia dan Singapura mulai menerapkan secara efektif perjanjian ekstradisi buron mulai 21 Maret 2024. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Menteri Laoly di Pulau Bintan pada 25 Januari 2022.
Berita terkait: Indonesia mengambil alih wilayah udara Natuna dari Singapura: Menteri

MEMBACA  Tiga Sumber Kekayaan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Menjadi Tersangka Korupsi Timah

Berita terkait: Indonesia, Singapura bahas aksi bersama untuk mengurangi emisi penerbangan

Berita terkait: Wakil Presiden Amin, Presiden Singapura bahas kerjasama ekonomi, kesehatan

Penerjemah: Fath M, Kenzu
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2024