Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 137 Pekerja Migran Ilegal

Tangerang, Banten (ANTARA) – Kantor Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, berhasil menggagalkan keberangkatan 137 calon pekerja migran yang diduga akan berangkat secara tidak sah selama masa liburan Natal dan Tahun Baru.

Dalam pencegahan terhadap 137 pekerja migran ilegal tersebut, pihak berwenang menemukan mereka berniat pergi ke berbagai negara tujuan seperti Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Hong Kong, serta Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Qatar. Negara-negara ini dikenal sebagai tujuan yang berisiko tinggi terhadap penempatan pekerja migran secara ilegal.

“Mereka semua mengaku sebagai turis yang ingin berlibur,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Kartika Perdhana, di sini pada Selasa.

Dia menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan lebih mendalam dari petugas imigrasi, ditemukan indikasi kuat bahwa mereka adalah pekerja migran non-prosedural.

“Mereka tidak mampu menjelaskan dengan jelas tujuan perjalanannya, seperti berapa lama akan tinggal dan di mana akan menginap,” jelasnya.

Menurutnya, dari Januari hingga 29 Desember 2025, Imigrasi Soekarno-Hatta telah mencegah keberangkatan 2.917 penumpang. Dari jumlah tersebut, 1.905 orang diindikasikan sebagai pekerja migran non-prosedural dan berpotensi menjadi korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

Sementara itu, Kepala Divisi TPI Soekarno-Hatta, Jerry Prima, mengatakan bahwa deteksi kini menjadi semakin kompleks karena calon pekerja mulai memahami pola pemeriksaan.

Meski demikian, petugas menerapkan sistem penyaringan dua lapis melalui observasi fisik, wawancara singkat, dan sistem Subject of Interest. Indikasi awal mencakup perilaku mencurigakan, jawaban yang tidak konsisten, dan ketidakmampuan menjelaskan rencana perjalanan.

Sepanjang tahun 2025, kantor ini juga menolak 197 aplikasi paspor yang terkait dengan kasus perdagangan dan penyelundupan orang.

"Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan kembali komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan guna melindungi warga negara Indonesia dari risiko eksploitasi dan praktik perdagangan orang, terutama selama masa libur panjang seperti Natal dan Tahun Baru," kata Prima.

MEMBACA  Penerima Bantuan Sosial di Jakarta Akan Diatur, Minimal Tinggal Selama 10 Tahun

Berita terkait: Indonesia upayakan peningkatan keterampilan pekerja migran

Berita terkait: BP2MI bekerja sama dengan polisi dalam kasus penempatan pekerja ilegal

Berita terkait: BP2MI dorong korban perdagangan orang untuk menjadi kampanyer

Penerjemah: Azmi. Kenzu

Editor: Azis Kurmala

Hak Cipta © ANTARA 2025

Tinggalkan komentar