Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta dan Sekitarnya, 29 Desember 2025

Senin, 29 Desember 2025 – 06:09 WIB

Jakarta, VIVA – Punya Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku adalah syarat wajib untuk semua pengendara kendaraan bermotor. Karena masa berlakunya SIM cuma lima tahun, proses perpanjangannya harus dilakukan tepat waktu biar tidak kehilangan keabsahannya saat berkendara di jalan.

Untuk memudahkan urusan ini, polisi kembali membuka layanan mobil SIM Keliling di beberapa wilayah. Fasilitas ini dibuat agar masyarakat bisa memperpanjang SIM dengan lebih cepat, tanpa perlu datang ke kantor Satpas dan menghabiskan waktu lama mengantri.

Berdasarkan data dari Korlantas Polri, Senin 29 Desember 2025, Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima area di DKI Jakarta. Ini dilakukan supaya bisa menjangkau masyarakat lebih merata di berbagai wilayah ibukota.

  • Masyarakat Jakarta Selatan bisa memakai layanan di Kampus Trilogi Kalibata.
  • Warga Jakarta Pusat bisa mengurus perpanjangan di Kantor Pos Lapangan Banteng.
  • Di Jakarta Barat, ada dua titik layanan: Citraland Mall dan LTC Glodok.
  • Untuk warga Jakarta Timur, mobil SIM Keliling beroperasi di Grand Mall Cakung.

    Semua titik layanan SIM Keliling di Jakarta buka dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Karena jumlah pemohon dibatasi per hari, masyarakat disarankan datang lebih pagi supaya dapat giliran.

    Layanan ini nggak cuma untuk warga Jakarta, tapi juga tersedia di wilayah sekitar. Di Bandung, mobil SIM Keliling ada di Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa (09.00–12.00 WIB). Warga Bekasi bisa perpanjang SIM di Burger King Harapan Indah (08.00–10.00 WIB). Sementara di Bogor, layanannya ada di Mall BTM dan Yogya Dramaga (09.00–12.00 WIB).

    Perlu diingat, mobil SIM Keliling cuma melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon wajib bawa:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku,
  • Fotokopi dan SIM asli,
  • Bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

    Merujuk pada PP No. 60 Tahun 2016, biaya perpanjangannya adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Dengan layanan ini, diharapkan masyarakat bisa perpanjang SIM dengan cara yang lebih efisien tanpa antrian panjang di kantor Satpas.

MEMBACA  Ulasan 'Eden': Drama Pulau Ron Howard Membosankan dan Visually Menyakitkan Mata

Tinggalkan komentar