Pengadilan Nyatakan Mantan PM Malaysia Najib Razak Bersalah Menyalahgunakan Kekuasaan

TERBARU TERBARU,

Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan PM Najib dalam persidangan terkait skandal dana kekayaan negara 1MDB.

Diterbitkan Pada 26 Des 202526 Des 2025

Klik untuk membagikan di media sosial

share2

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah dalam persidangan besar keduanya yang menyangkut skandal 1MDB senilai miliaran dolar.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Jumat, di mana Najib, 72 tahun, menghadapi empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang terkait transfer ilegal sekitar 2,2 miliar ringgit Malaysia ($539 juta) dari 1MDB.

Jaksa penuntut menyatakan Najib menyalahgunakan posisinya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan ketua dewan penasihat 1MDB untuk memindahkan dana dalam jumlah besar dari dana kekayaan negara Malaysia ke rekening pribadinya lebih dari satu dekade silam.

Proses hukum yang berlarut-larut ini telah berlangsung selama tujuh tahun, dengan para pengacara memanggil 76 saksi ke kursi persidangan, termasuk Najib sendiri, sepanjang persidangan yang panjang tersebut.

Sebelumnya, Najib telah dinyatakan bersalah dan dihukum pada tahun 2020 dengan 12 tahun penjara karena menggelapkan dana 1MDB sekitar $9,9 juta. Hukumannya kemudian dikurangi menjadi enam tahun.

Ini merupakan berita yang sedang berkembang. Informasi lebih lanjut menyusul…

MEMBACA  Pabrik Energi Nuklir Korea Selatan Akan Menilai Kelayakan Produksi Isotop Medis

Tinggalkan komentar