Perjalanan Penuh Hambatan dan Tantangan

Jumat, 26 Desember 2025 – 14:30 WIB

Jakarta, VIVA – Praktisi hukum Irfan Aghasar mengapresiasi kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menyelamatkan keuangan negara. Hal ini disampaikannya menanggapi sindiran Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Kejagung yang memamerkan uang Rp 6,6 triliun dari hasil penyelamatan keuangan negara.

Baca Juga :


KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih, Telusuri Aliran Uang dari Ridwan Kamil

Irfan menyatakan, upaya penyelamatan keuangan negara yang dilakukan Kejagung tidaklah mudah. Banyak tantangan yang dihadapi. Bahkan, seringkali Kejagung harus menghadapi perlawanan dari pengusaha nakal.

“Tentu saja apa yang dilakukan Kejaksaan Agung RI harus kita apresiasi sebagai bagian dari upaya menyelamatkan keuangan negara di tengah banyak tantangan dan perlawanan dari oknum-oknum pengusaha nakal,” kata Irfan dalam keterangannya, Jumat 26 Desember 2025.

Baca Juga :


Prabowo: Saya Diketawain Bicara Kekuatan Asing, Saya Tidak Peduli!

Presiden RI Prabowo Subianto dalam acara penyerahan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan sebesar Rp6,6 triliun oleh Satgas PKH di Kejagung

Photo : Rusman – Biro Pers Sekretariat Presiden

Irfan membeberkan, tantangan yang dihadapi aparat tidak mudah dan tidak sesimple yang kelihatan. Ditegaskannya, pemulihan aset negara bukan cuma menyita lalu melelang. Ada proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui.

Baca Juga :


Buntut Banjir Bandang Sumatera–Aceh, Kejaksaan Agung Setorkan Rp6,6 Triliun dari Denda Sawit dan Kasus CPO

Salah satunya, banyak aset yang disita ternyata masih terikat hak tanggungan dengan bank. Akibatnya, Kejagung tidak bisa langsung mengeksekusi atau melepas aset itu tanpa menyelesaikan status hukumnya dulu.

“Kalau sebuah aset masih dalam ikatan hak tanggungan, Kejaksaan Agung RI tidak bisa bertindak sepihak. Ada hak pihak lain yang harus dihormati. Kalo dipaksa, malah bisa picu sengketa baru yang merugikan negara,” jelasnya.

MEMBACA  Pertarungan Netflix Antara Mike Tyson dan Jake Paul Ditunda karena Masalah Kesehatan

Gak cuma itu, kendala lain datang dari perlawanan pihak ketiga lewat gugatan perdata. Ada yang datang ngaku sebagai pemilik sah, ada yang ngaku beli sebelum perkara terjadi, bahkan ada yang ngaku pewaris dan minta perlindungan hukum.

Gugatan-gugatan ini, lanjut Irfan, harus dihadapi di pengadilan, lengkap dengan penyusunan jawaban, bukti, dan argumen untuk mempertahankan aset bagi negara.

“Waktu kejaksaan hadir di persidangan untuk mempertahankan aset, waktu yang terpakai itu bukan karena diam, tapi karena sedang bekerja. Mempertahankan aset itu bagian dari penyelamatan keuangan negara,” terangnya.

Untuk itu, Irfan menegaskan, tidak tepat jika ada kesan Kejagung tidak kerja serius. Menurutnya, penyidik dan jaksa sudah mengawal proses dari awal penyidikan sampai tahap akhir penjualan aset sitaan. Kejagung juga harus pastikan aset tidak dialihkan, jaga nilai ekonominya, dan dorong hasil lelang benar-benar kembali ke kas negara.

“Kerja para jaksa tidak cuma di ruang sidang. Mereka ada di lapangan, memeriksa, menindak, mengawal aset, bahkan mengamankan agar tidak dipindahkan diam-diam. Kerja itu nyata, meski tidak selalu keliatan di kamera,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya

Tinggalkan komentar