JAKARTA – Pemerintah udah umumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Menanggapi hal ini, para pengusaha di bidang garmen dan tekstil minta pemerintahan daerah buat gak lagi nentuin upah minimum sektoral untuk industri yang padat karya.
loading…
Kalangan pengusaha garmen dan tekstil meminta pemerintah daerah tidak lagi menetapkan upah minimum sektoral bagi industri padat karya. Foto/Dok
Ketua Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto, ngingetin pentingnya kebijakan yang lebih hati-hati untuk sektor padat karya. Soalnya, sektor ini lagi menghadapi kondisi yang sedang melemah.
Anne ngajakin semua pemerintah daerah supaya berhenti nentuin upah minimum sektoral untuk garment, tekstil, dan industrinya. Kata dia, aturan itu bikin biaya usaha jadi makin berat padahal gak sebanding.
Baca Juga: Pengusaha Buka Suara Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 Jadi Rp5,72 Juta
“Upah sektoral cuma nambah-nambahin beban biaya aja dan bikin industri padat karya makin susah bersaing. Apalagi saat ini kan lagi banyak tantangan, dari biaya operasional, impor, sampai situasi perdagangan global,” jelas Anne.