Surabaya, VIVA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan pemakaian gawai atau HP pada anak-anak. Ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan anak dan mutu pendidikan di kota tersebut.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025. SE ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru tentang perlindungan anak di dunia online.
“Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan prestasi belajar, kedisiplinan, dan menjauhkan anak dari efek negatif teknologi informasi,” kata Eri Cahyadi di Surabaya, Kamis (25/12/2025).
Dalam SE tersebut, diatur beberapa hal penting untuk guru dan orang tua. Salah satunya adalah larangan menggunakan HP di lingkungan sekolah, kecuali untuk keperluan belajar yang diinstruksikan guru. Penggunaan hanya diperbolehkan di luar jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin.
Guru dan tenaga kependidikan juga dilarang memakai gawai saat mengajar. Sekolah wajib mencegah akses dan penyebaran konten negatif seperti kekerasan, pornografi, hoaks, dan perundungan daring.
Selain itu, setiap sekolah harus menyediakan loker penyimpanan HP dan hotline khusus untuk komunikasi mendesak dengan orang tua. Sanksi bagi pelanggar akan bersifat edukatif dan proporsional.
Kebijakan ini tidak hanya untuk sekolah, tapi juga mengatur pemakaian gawai di rumah. Orang tua diminta untuk ikut mengawasi dan membatasi waktu pakai anak maksimal 2 jam per hari di luar belajar. Disarankan juga agar anak menggunakan HP di area terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.