Rabu, 24 Desember 2025 – 06:04 WIB
Jakarta, VIVA – Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib punya Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku sebagai bukti legalitas di jalan raya. Masa berlaku SIM adalah lima tahun, jadi perlu diperpanjang tepat waktu agar tetap sah.
Baca Juga :
Jadwal SIM Keliling Senin 22 Desember 2025, Ini Lokasi dan Jam Layanannya
Untuk memudahkan masyarakat, Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling pada Rabu, 24 Desember 2025. Layanan ini adalah alternatif praktis buat pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM-nya tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Berdasarkan info dari Korlantas Polri, ada beberapa titik layanan SIM Keliling di DKI Jakarta. Warga Jakarta Pusat bisa perpanjang SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara warga Jakarta Timur bisa ke Mall Grand Cakung.
Baca Juga :
SIM Keliling Minggu 21 Desember 2025, Ini Lokasi dan Jadwal Pelayanannya
Di Jakarta Selatan, mobil SIM Keliling beroperasi di Kampus Trilogi Kalibata. Warga Jakarta Barat bisa manfaatin layanan di Citraland Mall. Jam operasional semua titik di Jakarta mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Layanan ini nggak cuma ada di Jakarta, tapi juga di daerah penyangga. Di Bandung, masyarakat bisa perpanjang SIM di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos, jam layanan dari pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Baca Juga :
Cek Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini
Sementara itu, warga Bekasi bisa gunakan layanan SIM Keliling di Metropolitan Mall Bekasi dari jam 08.00 sampai 10.00 WIB. Warga Bogor bisa datangi Mall BTW untuk perpanjang SIM mulai jam 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Perlu diingat, mobil SIM Keliling cuma melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Kalau SIM-nya sudah habis masa berlakunya, pemohon harus buat SIM baru di Satpas dan ikuti ujian teori serta praktik.
Syarat yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP yang berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi. Dokumen yang lengkap bikin proses perpanjangan jadi lebih cepat dan lancar.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan bisa perpanjang SIM tepat waktu dengan cara yang lebih efisien.
Jadwal SIM Keliling Selasa 23 Desember 2025, Ini Lokasi dan Biaya Perpanjangannya
Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan mobil SIM Keliling pada Selasa, 23 Desember 2025, sehingga pemohon tidak perlu mengantre di kantor Satpas.
VIVA.co.id
23 Desember 2025