Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Christina Aryani menjajaki kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia di Jepang melalui skema Specified Skilled Worker (SSW) dalam pertemuan dengan IM Jepang.
Dalam pertemuan yang diadakan di kantor Kementerian pada Selasa itu, Aryani menyebutkan bahwa IM Jepang telah menyatakan minat untuk bekerja sama dengan Kementerian dalam penempatan langsung pekerja Indonesia di Jepang.
Aryani menekankan bahwa segala bentuk kerja sama harus memberikan nilai tambah bagi kepentingan pekerja migran Indonesia, khususnya dalam hal perlindungan.
Sektor potensial yang akan dibuka dalam kerja sama ini mencakup 13 bidang dalam skema Specified Skilled Worker, seperti perhotelan, penerbangan, industri makanan, kebersihan gedung, mesin industri, konstruksi, dan pengolahan makanan.
“Kalau kita bekerja sama, pasti harus ada nilai tambah yang jelas untuk kepentingan pekerja migran Indonesia. Salah satunya adalah aspek perlindungan,” ujarnya.
Aryani menekankan pentingnya jaminan layanan dan perlindungan yang komperhensif untuk pekerja migran Indonesia dalam skema SSW.
Ia juga meminta IM Jepang untuk memastikan penanganan pekerja migran Indonesia sejak tiba di Jepang, termasuk penjemputan, pendampingan, dan ketersediaan petugas yang siap memberikan dukungan cepat jika ada masalah. Penanganan tersebut mencakup mediasi dengan pemberi kerja dan penyelesaian kasus lainnya.
Selain perlindungan, Aryani menyoroti perlunya kejelasan soal pembiayaan penempatan.
Segala biaya terkait proses penempatan harus transparan dari awal, termasuk tanggung jawab biaya antara pekerja migran dan pemberi kerja.
“Dengan kerja sama ini, skema yang kita dorong adalah government to private, atau G to P, dimana di sisi Indonesia dilakukan oleh Kementerian dan di sisi Jepang oleh IM Japan,” jelasnya.
Berita terkait: Indonesia memperluas langkah lindungi pekerja migran di luar negeri
Berita terkait: Penempatan pekerja migran Indonesia lampaui target 2025
Penerjemah: Katriana, Kenzu
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2025