Kenaikan Upah Minimum Provinsi Wajib Memperhatikan Tingkat Pengangguran dan Pencari Kerja

Selasa, 23 Desember 2025 – 11:00 WIB

Jakarta, VIVA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam menilai, penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026 perlu mempertimbangkan berbagai faktor lainnya.

Beberapa faktor lain itu mencakup data angka pengangguran hingga jumlah pencari kerja.

"Apindo sudah mengirim surat ke semua gubernur untuk benar-benar membuat kebijakan yang bijaksana, yang mempertimbangkan angka pengangguran yang tinggi dan juga banyaknya pencari kerja. Yang diprioritaskan dulu adalah perluasan lapangan kerja, kemudian juga daya beli," kata Bob pada Selasa, 23 Desember 2025.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam.

Pemerintah telah mengeluarkan formulasi kenaikan UMP 2026. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, rumus penetapan UMP adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan koefisien (Alfa 0,5–0,9).

Dengan formulasi tersebut, maka kenaikan UMP tahun depan diperkirakan berada pada kisaran 5-7 persen.

Bob menilai, hal lain yang perlu dipertimbangkan dalam rumus ini adalah keberlangsungan industri padat karya yang belakangan ini cukup rentan dan telah merumahkan banyak pekerja.

Terlebih, tarif dagang Amerika Serikat (AS) sebesar 19 persen juga menambah beban pelaku usaha dan eksportir ke negara tersebut.

“Upah di sektor padat karya juga tidak mudah, karena dengan tarif baru ke AS ini, (pembeli) meminta pembagian beban (burden sharing). Jadi kenaikan tarif 19 persen ini mereka minta dibagi rata, sehingga sebagian harus ditanggung oleh eksportir. Nah ini terus terang memberatkan juga bagi pengusaha di sini, ditambah lagi dengan kenaikan upah minimum,” ujar Bob.

Sementara itu, berdasarkan data Apindo, sejumlah sektor industri masih tumbuh di bawah pertumbuhan ekonomi nasional, bahkan ada yang mengalami kontraksi pada kuartal III tahun 2025.

MEMBACA  Pandji Pragiwaksono Sindir Menkeu Sri Mulyani Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Hal Seperti Ini Picu Demonstrasi

Sektor tekstil dan pakaian jadi tercatat tumbuh 0,93 persen (yoy), alas kaki -0,25 persen (yoy), pengolahan tembakau -0,93 persen (yoy), furnitur -4,34 persen (yoy), karet dan plastik -3,2 persen (yoy). Selain itu, data per Oktober 2025 menunjukkan sektor otomotif juga mengalami kontraksi -10 persen (yoy).

Kondisi ini dinilai Apindo mencerminkan terbatasnya ruang untuk penyesuaian bagi dunia usaha di sektor-sektor tersebut di tengah tekanan yang masih berlangsung. Oleh karena itu, Apindo berpendapat bahwa upah minimum seharusnya diposisikan sebagai batas bawah atau jaring pengaman.

Pendekatan ini dinilai penting agar perusahaan yang memiliki kemampuan terbatas tetap dapat menjalankan usahanya dan mempertahankan tenaga kerja.

Tinggalkan komentar