Geger! Bonnie Blue Sembunyikan Bendera Merah Putih di Balik Roknya Saat Aksi Protes di KBRI London

Selasa, 23 Desember 2025 – 09:40 WIB

VIVA – Bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger yang dikenal sebagai Bonnie Blue kembali membuat ulah. Setelah sebelumnya dideportasi karena melanggar lalu lintas saat bikin konten sambil naik mobil pickup bertulis ‘BangBus’ di Bali.

Baca Juga :


Imigrasi Bali Deportasi Aktris Film Porno Bonnie Blue

Kali ini, Bonnie Blue membagikan video aksi protesnya di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London. Dalam video yang diunggah akun Instagram @cangubalinews, Bonnie terlihat menyampaikan kekesalannya. Dia tidak sendirian, beberapa pria dengan penutup muka biru juga terlihat mengelilingi dan menyorakinya.

“Mungkin saya dianggap tidak menghormati budaya Bali, tapi itu tidak sebanding dengan yang akan ditunjukan para pria ini,” kata Bonnie Blue.

Baca Juga :


Aktris Film Dewasa Bonnie Blue Divonis Denda Rp 200 Ribu karena Langgar Lalu Lintas

Dalam aksi di malam hari itu, Bonnie Blue juga kelihatan memasang bendera merah putih di belakang roknya. Bendera itu terlihat menyentuh jalan. Di akhir video, Bonnie menyatakan kedatangannya ke KBRI London adalah untuk membayar denda sebesar 8.50 Poundsterling.

Baca Juga :


Imigrasi Tarik Sementara Paspor Bonnie Blue, Bakal Dideportasi

Sebagai info, kantor Imigrasi Ngurah Rai Badung sudah mendeportasi Bonnie Blue awal bulan ini. Alasannya karena dia melanggar aturan keimigrasian dan juga lalu lintas.

Dia dideportasi bersama tiga rekannya berinisial LAJ, INL, dan JJT. Mereka dikembalikan ke negara asal setelah sidang di Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 12 Desember. JJT dan INL diusir karena melanggar izin tinggal, sedangkan Bonnie Blue dan LAJ dapat dua tuntutan: pelanggaran imigrasi dan pelanggaran lalu lintas.

MEMBACA  Polda Metro Jaya Mengumumkan Jakarta Aman Setelah Pemilihan Umum 2024

Pelanggaran imigrasinya adalah membuat konten komersial padahal mereka datang ke Bali pakai visa wisata (VoA) pada 6 November 2025. Untuk pelanggaran lalu lintas, Bonnie Blue dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar UU LLAJ. Hakim menilai mobil bak terbuka biru bertulis “Gangbus” yang mereka pakai bukan untuk mengangkut orang.

Halaman Selanjutnya

Bonnie Blue juga didenda Rp200 ribu untuk kasus lalu lintas itu. Soal konten pornografi, Kapolres Badung AKBP Arif Batubara menyatakan pemeriksaan digital forensik menemukan video sensual di ponsel Bonnie Blue.

Tinggalkan komentar