Jaksa Jerman Tuntut Mantan Penjaga Penjara Suriah Atas Kejahatan Era Assad

Jaksa menuduh pejabat tersebut, yang hanya disebut sebagai Fahad A, menyiksa puluhan tahanan di penjara yang dijalankan oleh intelijen Suriah.

Diterbitkan Pada 22 Des 202522 Des 2025

Klik di sini untuk membagikan di media sosial

share2

Jaksa penuntut Jerman telah mendakwa mantan pejabat keamanan Suriah atas kejahatan terhadap kemanusiaan, menuduhnya menyiksa puluhan tahanan di sebuah penjara di Damaskus saat mantan Presiden Bashar al-Assad masih berkuasa.

Kantor Jaksa Agung Federal Jerman mengumumkan dakwaan tersebut pada Senin, dengan menyatakan mantan penjaga penjara itu, yang hanya dinamai Fahad A, ikut serta dalam lebih dari 100 interogasi antara 2011 dan 2012 di mana tahanan “dikenai penyiksaan fisik yang berat”.

Rekomendasi Cerita

daftar 3 itemakhir daftar

Penyiksaan tersebut mencakup setruman listrik, pemukulan dengan kabel, posisi terpaksa yang menyiksa, dan digantung dari langit-langit, menurut pernyataan kejaksaan.

“Akibat perlakuan semacam itu dan kondisi penjara yang katastrofik, setidaknya 70 tahanan meninggal,” bunyi pernyataan itu, dengan mencatat mantan penjaga tersebut juga didakwa atas pembunuhan.

Pejabat itu ditangkap pada 27 Mei dan secara resmi didakwa pada 10 Desember.

Dia ditahan dalam tahanan praperadilan, tambah kejaksaan Jerman.

Warga Suriah menuntut keadilan atas kejahatan yang dilakukan selama pemerintahan puluhan tahun al-Assad, yang dicopot dari kekuasaan pada Desember 2024 setelah serangan ofensif pemberontak yang cepat.

Rezim Assad, yang dituduh melakukan pelanggaran HAM massal, termasuk penyiksaan tahanan dan penghilangan paksa, jatuh setelah hampir 14 tahun perang saudara.

Yurisdiksi Universal

Di Jerman, jaksa telah menggunakan hukum yurisdiksi universal untuk mengupayakan pengadilan bagi tersangka kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di mana pun di dunia.

Berdasarkan hukum-hukum ini, beberapa orang yang dicurigai melakukan kejahatan perang selama konflik Suriah telah ditangkap dalam beberapa tahun terakhir di Jerman, yang menjadi tempat tinggal bagi sekitar satu juta warga Suriah.

MEMBACA  Indonesia Siaga Tertinggi Usai Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus

Pada Juni, pengadilan di Frankfurt menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada seorang dokter Suriah yang divonis melakukan tindak penyiksaan sebagai bagian dari tindakan keras al-Assad terhadap pembangkangan.

Dokter itu, Alaa Mousa, dituduh menyiksa pasien di rumah sakit militer di Damaskus dan Homs, di mana tahanan politik rutin dibawa untuk perawatan yang seharusnya.

Saksi-saksi menggambarkan Mousa menuangkan cairan mudah terbakar pada luka seorang tahanan sebelum membakarnya dan menendang wajah pria tersebut hingga menghancurkan giginya. Dalam insiden lain, dokter itu dituduh menyuntikkan zat mematikan kepada seorang tahanan karena menolak untuk dipukuli.

Seorang mantan tahanan menggambarkan rumah sakit di Damaskus tempat ia ditahan sebagai “rumah jagal”.

Ketua majelis hakim, Christoph Koller, menyatakan putusan itu menggarisbawahi “kebrutalan rezim diktator Assad yang tak berkeadilan”.

Tinggalkan komentar