Rekonsiliasi dan Otoritas Muktamar sebagai Kunci Penyelesaian Konflik PBNU

Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kramat Raya, Jakarta Pusat. Foto/SindoNews

YOGYAKARTA – Forum Bahtsul Masail Pesantren (FBMP) Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan bahwa Lembaga Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak punya wewenang untuk memakzulkan Ketua Umum PBNU di luar mekanisme Muktamar atau Muktamar Luar Biasa. Penegasan ini disampaikan dalam Hasil Keputusan Bahtsul Masail yang diadakan pada 18 Desember 2025 di Pondok Pesantren Assalafiyyah Mlangi.

Forum pesantren ini secara khusus membahas konflik kepemimpinan di PBNU yang belakangan makin tajam dan memunculkan wacana pemakzulan ketua umum. Kajiannya menggunakan pendekatan fiqh siyasah, kaidah hukum Islam, serta merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama sebagai pedoman utama tata kelola organisasi.

Dalam putusanya, FBMP DIY menyatakan dengan tegas bahwa baik secara syar’i maupun organisatoris, kewenangan untuk memakzulkan Ketua Umum PBNU tidak berada di tangan Syuriyah. Posisi Rais Aam dan ketua umum dianggap sebagai mandataris Muktamar, sehingga pergantian kepemimpinan hanya bisa dilakukan oleh forum tertinggi yang berdaulat tersebut.

Baca juga: Pj Ketum PBNU Sowan ke Ploso dan Lirboyo, Rajut Sanad dan Soliditas Jamiyyah

MEMBACA  Microsoft dan OpenAI mengatakan para peretas sedang menggunakan ChatGPT untuk meningkatkan serangan siber.

Tinggalkan komentar