Sabtu, 20 Desember 2025 – 10:40 WIB
Jakarta, VIVA – Ahli Akuntansi dan Pajak Dadang Suwarna menjelaskan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) tidak bisa menagih kerugian perusahaan akibat transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) ke pihak ketiga.
Hal ini karena CMNP telah mendapatkan pengembalian kelebihan bayar (restitusi) dari Direktorat Jenderal Pajak. Penjelasan Dadang ini menanggapi pertanyaan dari Kuasa Hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea.
Hotman sebelumnya mengungkapkan bahwa dalam surat permohonan restitusi, CMNP menyatakan tagihan NCD tersebut sudah tidak dapat ditagih ke pihak manapun lagi.
Baca Juga:
Konsesi Tol CMNP Digugat ke PN Jakpus, Alasannya…
—
[Photo: Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris saat bertanya ke Ahli Akuntan dan Pajak Dadang Suwarna]
"Di dalam surat permohonan restitusi pajak (CMNP), sudah ada pernyataan tertulis yang ditandatangani direksi yang mengatakan bahwa tagihan ini tidak bisa ditagihkan ke pihak manapun. Bagaimana kalau akhirnya ditagihkan ke pihak lain?" tanya Hotman.
Menjawab ini, Dadang menyatakan bahwa tindakan perusahaan tersebut dapat termasuk ke dalam tindak pidana perpajakan. Ia mengatakan, jika restitusi pajak sudah diberikan ke perusahaan, berarti kerugiannya sudah ditanggung oleh negara.
"Kalau kejadian itu adalah tindak pidana perpajakan, karena dia sudah melaporkan, sudah mengirim surat ke Ditjen Pajak bahwa ini sudah tidak bisa lagi untuk ditagihkan, sehingga dibiayakan, berarti negara sudah menanggung atas kerugian tadi dalam SPT pajaknya," jawab Dadang.
Dadang melanjutkan, jika perusahaan penerima restitusi masih menagih ke pihak lain, itu sama saja artinya perusahaan tidak mengakui laporan keuangan yang sebelumnya diajukan. Padahal, Ditjen Pajak selalu memverifikasi laporan keuangan sebelum memberi restitusi.
"Maka seandainya di kemudian hari perusahaan menyatakan bahwa ini bisa ditagih lagi, maka laporan keuangan yang sudah disampaikan sejak awal kasus itu berdiri sampai berakhirnya, baik ke OJK, ke publik, atau ke Kantor Pajak, menjadi menyesatkan (misleading)," tuturnya.
Dengan demikian, perusahaan bisa terkena sanksi pidana berdasarkan UU Perpajakan. Dadang menyinggung Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Baca Juga:
Konsesi Berakhir, Tol CMNP Diharap Segera Dikembalikan ke Negara
"Sehingga pelanggaran Pasal 39 itu ada sanksinya berkaitan dengan pengisian SPT yang benar. Wajib pajak harus menghitung ulang pajaknya dan dendanya, dengan denda maksimal 400 persen," tandas dia.
Baca Juga:
Kans Kasus Dugaan Korupsi CMNP Naik Penyidikan Besar Usai Kejagung Periksa Anak Jusuf Hamka