Pelarangan Perpol 10/2025: Bukan Penentangan, Melainkan Pelaksanaan Putusan MK

loading…

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menekankan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 adalah tindak lanjut keputusan MK. Foto/SindoNews

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang Bertugas di Luar Struktur Organisasi dibuat untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perpol yang kami keluarkan kemarin sudah melalui tahap konsultasi, baik dengan Kementerian/Lembaga maupun dengan pihak-pihak terkait lainnya. Ini supaya kami tidak melakukan kesalahan,” ujar Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).

Sigit menjelaskan, pihaknya siap melakukan perbaikan jika ada bagian yang dianggap kurang tepat. Dia menekankan Polri tidak akan melawan putusan MK.

“Jadi posisi kami bukan menentang keputusan MK. Sebaliknya, Polri menghormati dan segera menindaklanjuti keputusan tersebut,” jelasnya.

Menurut Sigit, Polri memang hanya memiliki wewenang membuat Perpol untuk mengatur hal-hal internal. Sigit berharap amanat dari putusan MK bisa diatur dalam revisi Undang-Undang Polri.

“Kalau nanti diperlukan perbaikan, kami siap berkonsultasi. Polisi hanya bisa membuat Perpol, tapi akan lebih baik jika ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) atau nanti diperbaiki dalam revisi UU Polri yang akan kami dorong. Dengan begitu, pelaksanaan amanat putusan MK bisa lebih jelas dan tegas,” tambahnya.

Sigit juga menyebutkan bahwa batasan tentang penugasan anggota Polri di institusi lain harus diatur secara jelas. Dia mengatakan Perpol tersebut bisa direvisi atau bisa dibuatkan Peraturan Pemerintah.

“Bisa revisi Perpol-nya, atau langsung diperbaiki di PP,” pungkas Sigit.

(cip)

MEMBACA  Uji Coba Nuklir Trump Akan Gunakan Ledakan Nonkritis, Bukan Peledakan Atom, Menurut Menteri Energi

Tinggalkan komentar