Jawaban Tegas Polisi kepada Roy Suryo Cs: “Jika Keberatan, Silahkan Ajukan Keberatan sebagai Tersangka”

Jumat, 19 Desember 2025 – 00:10 WIB

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya tetap teguh pada hasil penyelidikan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Polisi juga mengundang pakar telematika Roy Suryo dan kawan-kawan untuk menempuh jalur praperadilan jika mereka keberatan dengan status hukumnya. Kesempatan praperadilan adalah hak tersangka yang dijamin undang-undang. Hal ini disampaikan setelah ada keberatan dari para tersangka usai gelar perkara khusus.

“Kalau para tersangka atau kuasanya keberatan dengan penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, silakan ajukan pengujian lewat mekanisme praperadilan seperti yang diatur dalam KUHAP,” kata Direktur Reskrim Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, Jumat, 19 Desember 2025.

Iman menegaskan, penanganan kasus ini dari awal dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional. Penyidik bahkan sudah menggelar perkara dua kali, melakukan asistensi dua kali dengan Bareskrim Polri, dan mengabulkan permintaan tersangka untuk mengadakan gelar perkara khusus.

“Ini semua bertujuan agar penanganan perkara, baik secara formal maupun material, bisa menjaga profesionalitas,” ujarnya.

Dalam penyidikan, polisi telah menyita 17 jenis barang bukti, mengamankan 709 dokumen, dan meminta keterangan dari 22 ahli dari berbagai bidang ilmu sebagai dasar pemenuhan unsur pidana. Penyidik juga memenuhi permintaan tersangka untuk memperlihatkan ijazah asli Presiden Jokowi yang resmi diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Setelah gelar perkara khusus ini, penyidik akan melaksanakan rekomendasinya untuk kelengkapan berkas dan segera memberikan kepastian hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, upaya Roy Suryo dan kawan-kawan untuk menghapus status tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi belum berhasil. Polda Metro Jaya memastikan status mereka tetap sebagai tersangka setelah gelar perkara khusus. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif serta didukung alat bukti yang sah.

MEMBACA  Saham GE Vernova Melonjak Sebagai Unit Energi Angin Bermasalah Membaik

“Setelah penyidik melakukan proses penyelidikan yang panjang, dari fakta hukum yang didapat, lalu berdasarkan alat bukti sah sesuai KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara tersebut,” kata Iman Imanuddin di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 18 Desember 2025.

Tinggalkan komentar