Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan Indonesia telah memerintahkan gubernur dan kepala daerah untuk menetapkan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025. Ia menyatakan rumus perhitungannya tidak berubah, kecuali untuk faktor penyesuaian (alpha) yang lebih tinggi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah daerah seharusnya mampu menyelesaikan proses ini dalam waktu seminggu, karena prosedurnya sebagian besar mencerminkan peraturan sebelumnya. Hal ini diharapkan mempermudah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Dewan Pengupahan Daerah akan mengajukan usulannya kepada setiap pimpinan daerah, yang kemudian akan ditetapkan secara resmi oleh gubernur. Batas waktunya adalah 24 Desember 2025,” kata Yassierli kepada wartawan di Jakarta pada Rabu.
Upah minimum akan terus dihitung menggunakan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan dikalikan dengan koefisien alpha. Ia mendeskripsikan rumus ini sudah familiar bagi lembaga penentu upah di seluruh Indonesia.
Berdasarkan peraturan pemerintah yang baru, rentang alpha telah dinaikkan menjadi antara 0,5 hingga 0,9 poin. Sebelumnya, rentangnya hanya 0,1 sampai 0,3 poin.
“Jadi hanya nilai alpha yang berubah,” ujar Yassierli. Ia menambahkan, penyesuaian ini dimaksudkan untuk lebih mencerminkan kondisi ekonomi dan daya beli pekerja.
Berita terkait: Prabowo signs new minimum wage formula, raises adjustment factor
Agar prosesnya tetap sesuai jadwal, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan bantuan kepada beberapa provinsi yang membutuhkan dukungan teknis dalam penentuan tingkat upah. Mereka juga melakukan pendekatan kepada para pemimpin daerah.
Berdasarkan peraturan tersebut, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Mereka juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan kondisi setempat.
Gubernur juga diamanatkan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan dapat menentukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Yassierli mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan kesejahteraan pekerja dengan keberlanjutan usaha, sekaligus memberikan panduan yang lebih jelas kepada pemerintah daerah dan pemberi kerja.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini menjadi kebijakan terbaik bagi semua pemangku kepentingan,” katanya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani peraturan tentang penyesuaian upah minimum tersebut, yang secara formal memperkenalkan rumus revisi dan rentang alpha yang lebih tinggi.
Aturan ini mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang sebelumnya membatasi koefisien alpha maksimal di 0,3. Hal itu efektif membatasi kenaikan upah tahunan.
Dengan menaikkan rentangnya menjadi 0,5–0,9, pemerintah mengharapkan pertumbuhan upah daerah dapat lebih mengikuti inflasi dan ekspansi ekonomi.
Para pejabat menyatakan penetapan upah yang tepat waktu sangat penting untuk memberikan kepastian bagi pekerja dan dunia usaha menjelang siklus perencanaan tahun 2026.
Berita terkait: Dy Minister discusses new minimum wage formula with labor unions
*Penerjemah: Putu Indah, Kuntum Khaira
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025*