Terbongkar! Dokter Aborsi Ilegal di Apartemen Jakarta Timur Hanya Lulusan Sekolah Menengah

loading…

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 5 pelaku setelah membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi di apartemen wilayah Jakarta Timur. Foto: Felldy Utama

JAKARTA – Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, mengungkapkan bahwa tersangka NS yang berperan sebagai dokter aborsi ilegal di apartemen di Jakarta Timur ternyata tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran.

"Saundari NS ini tidak punya background pendidikan kesehatan. Untuk lulusannya, dia cuma lulusan SMA," kata Edy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim, Sudah Layani 361 Pasien

Berdasarkan modus operandi sindikat ini, NS diperkenalkan kepada pasien-pasiennya sebagai dokter spesialis kandungan. Dalam penyelidikan, NS mengaku pernah menjadi asisten dalam praktik aborsi ilegal sebelumnya, namun polisi masih menyelidiki tempat praktiknya yang dulu.

Dalam menjalankan praktik aborsi di apartemen Jakarta Timur ini, NS dibantu oleh seorang wanita bernama RH. Ada juga wanita berinisial M yang tugasnya menjemput dan mengantar pasien, pria bernama LN yang menyewa apartemen, serta pria berinisial YH yang mengelola website mereka.

Tidak hanya kelima pelaku utama, dua orang pasien berinisial KWM dan R juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya berada di kamar 28A lantai 28 apartemen tersebut saat polisi melakukan penggerebekan.

Kelima tersangka utama yang mengelola klinik ilegal itu sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(jon)

MEMBACA  Massa Bakar Pagar Mapolres Jakarta Utara

Tinggalkan komentar