Pengadilan Prancis telah menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan pemimpin pemberontak dan politisi dari Republik Demokratik Kongo setelah menyatakannya bersalah atas keterlibatan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan lebih dari dua dekade silam.
Roger Lumbala mengepalai sebuah gerakan pemberontak yang didukung oleh Uganda tetangga, yang dituding melakukan kekejaman selama periode yang dikenal sebagai Perang Kongo Kedua.
Majelis hakim menyatakan pria berusia 67 tahun itu terbukti bersalah memerintahkan atau membantu dan mendukung penyiksaan serta kejahatan tak berperikemanusiaan, eksekusi di luar pengadilan, pemerkosaan yang dikategorikan sebagai penyiksaan, perbudakan seksual, kerja paksa, dan pencurian.
Lumbala, yang tinggal di Prancis saat ditangkap hampir lima tahun lalu, menolak menerima legitimasi pengadilan di Paris tersebut.
Ia tidak menghadiri persidangan yang dimulai bulan lalu, meski hadir di kursi terdakwa untuk mendengarkan putusan pada hari Senin.
Lumbala juga pernah menjabat sebagai menteri dalam pemerintahan transisi DR Kongo dari 2003 hingga 2005 dan kemudian sebagai anggota parlemen.
Beberapa tahun kemudian, pemerintah Kongo mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya atas dugaan dukungannya kepada M23, sebuah kelompok pemberontak yang kini aktif di wilayah timur DR Kongo, yang membuatnya lari ke Prancis.
Perang Kongo Kedua, yang berkecamuk dari 1998 hingga 2003, melibatkan sembilan negara dan sejumlah kelompok pemberontak, serta diperkirakan menewaskan antara dua hingga lima juta jiwa.
Pada masa itu, Lumbala memimpin RCD-N (Rally of Congolese Democrats and Nationalists), yang diduga melakukan kekejaman selama kampanye antara 2002 dan 2003 bernama “Hapuskan Hutang”.
Operasi itu menyasar anggota kelompok etnis Nande dan Bambuti di provinsi timur laut Ituri dan Kivu Utara yang dituduh mendukung milisi saingan.
Tim PBB yang menyelidiki dampaknya menyatakan operasi tersebut dicirikan oleh “operasi yang direncanakan dengan menggunakan penjarahan, pemerkosaan, dan eksekusi di luar pengadilan sebagai alat perang”.
Kasus Lumbala dituntut berdasarkan prinsip “yurisdiksi universal”, yang memungkinkan pengadilan Prancis menuntut keadilan terkait kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di luar negeri.
Lima organisasi non-pemerintah, termasuk Trial International dan Clooney Foundation for Justice, menggabungkan keahlian mereka untuk berpartisipasi dalam persidangan, membantu mendukung para penyintas memberikan kesaksian dan meminta analisis ahli.
Trial International, kelompok kampanye keadilan yang berbasis di Jenewa, menyatakan 65 penyintas, saksi, dan ahli telah memberikan kesaksian di pengadilan mengenai operasi “Hapuskan Hutang”.
Usai putusan dikumandangkan, organisasi itu menerbitkan pernyataan dari dua penyintas—David Karamay Kasereka dan Pisco Sirikivuya Paluku.
“Kami takut, tetapi datang hingga ke sini karena kebenaran itu penting. Bertahun-tahun, tidak ada yang mendengar kami,” kata mereka.
“Kami lebih memilih untuk berhadapan dengan Roger Lumbala, menatap matanya. Namun putusan ini menandai langkah awal untuk merebut kembali bagian dari diri kami yang dirampas.”
Selama persidangan, Kasereka (41) menggambarkan bagaimana ayah dan tetangganya disiksa lalu dibunuh oleh anak buah Lumbala, sebagaimana dilaporkan kantor berita AP.
Sementara Paluku, yang kini berprofesi sebagai perawat berusia 50 tahun, menceritakan bagaimana para pemberontak merampok dan melukainya, membunuh pamannya, serta memperkosa istri temannya, menurut kantor berita AFP.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi mereka yang terus mendatangkan kesedihan bagi rakyat Kongo, khususnya di Ituri,” ujarnya kepada Reuters.
Menurut AP, kuasa hukum Lumbala, yang memiliki waktu 10 hari untuk mengajukan banding, menyebut hukuman itu berlebihan. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman seumur hidup.
Kongo Timur, yang kaya mineral, telah dilanda konflik selama lebih dari 30 tahun sejak genosida Rwanda 1994. Beberapa perjanjian damai sejak era 1990-an telah runtuh.
Selama bertahun-tahun, sejumlah pemimpin milisi lain, termasuk Thomas Lubanga, Germain Katanga, dan Bosco Ntaganda, telah diadili dan dihukum oleh International Criminal Court (ICC) atas pelanggaran di timur DR Kongo.
Kelompok hak asasi manusia menyambut baik putusan hari Senin tersebut sebagai tonggak bagi akuntabilitas lebih lanjut dalam konflik berkepanjangan di sana.
“Putusan ini historis. Untuk pertama kalinya, pengadilan nasional berani menghadapi kekejaman Perang Kongo Kedua dan menunjukkan bahwa keadilan dapat tegak bahkan setelah puluhan tahun impunitas,” kata Daniele Perissi dari Trial International dalam sebuah pernyataan.