Selasa, 16 Desember 2025 – 13:10 WIB
VIVA – Isu perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya lagi ramai banget dibahas di media sosial. Menanggapi banyaknya permintaan klarifikasi, Humas Pengadilan Agama (PA) Bandung akhirnya angkat bicara untuk kasih penjelasan resmi dan meluruskan spekulasi yang beredar.
Baca Juga:
Kehilangan Anak hingga Cerai, Atalia Praratya Bicara Soal Cobaan Hidupnya
Dalam keterangannya, Humas PA Bandung, Subai, ngegasin kalau pihak pengadilan itu hati-hati dan gak mau buru-buru narik kesimpulan, apalagi kalo perkara belum masuk tahap sidang. Dia jelasin kalo setiap info ke publik harus berdasarkan data yang pasti dan sesuai prosedur hukum. Scroll ke bawah buat baca artikel lengkapnya.
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya
Baca Juga:
Subai ngungkapin kalo Pengadilan Agama Bandung emang nerima beberapa perkara dengan kode “G” yang artinya gugatan. Tapi, terkait isu yang mengarah ke Ridwan Kamil dan Atalia, pihak pengadilan cuma bisa kasih tau sebatas inisial.
“Gugatan atas nama yang dimaksud, kami dari Pengadilan Agama cuma ngasih informasi secara inisial aja ya. Secara inisial,” jelasnya.
Baca Juga:
Digugat Cerai Atalia Praratya, Kuasa Hukum Ridwan Kamil Angkat Bicara
Dia nambahin kalo ada perkara yang didaftarin lewat sistem e-court sekitar dua minggu yang lalu. Gugatan itu udah teregistrasi dengan inisial yang katanya mirip sama nama yang lagi rame di berita.
“Udah teregistrasi ya. Inisialnya eee… AA dan lawan MDK ya. Inisialnya,” kata Subai.
Waktu awak media maksa supaya nama pihak yang berperkara disebutin jelas, Subai tegasin kalo pengadilan belum bisa pastiin identitasnya karena prosesnya dilakukan secara elektronik dan belum ada sidang tatap muka.
“Karena didaftar secara e-court dan belum diadain persidangan. Jadi belum tau, pengadilan juga, inisial itu orangnya yang mana,” tegasnya.
Terkait jadwal persidangan yang katanya udah beredar, Humas PA Bandung ngegasin kalo hal itu sepenuhnya wewenang Majelis Hakim dan belum bisa dipublikasiin secara resmi.
“Untuk jadwal dan persidangannya, itu wewenang Majelis. Ya, wewenang Majelis,” kata Subai.
Dia nambahin kalo informasi resmi tentang jadwal sidang, majelis hakim, dan tahapan perkara baru akan diumumin setelah pengadilan terbitin pemberitahuan resmi lewat sistem internal.
Halaman Selanjutnya
Nutup penjelasannya, Subai jelasin secara umum tahapan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama. Dia tekankan kalo semua perkara gugatan wajib lewat proses mediasi dulu sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara.