PLN Rekam 13 Insiden Pencurian Kabel Transformator di Aceh, Pasokan Listrik Terganggu

Senin, 15 Desember 2025 – 09:15 WIB

Aceh, VIVA – PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh mencatat ada 13 kasus pencurian kabel trafo dan komponen listrik yang terjadi di wilayah Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Aksi pencurian ini berdampak pada terganggunya pasokan listrik sampai menyebabkan pemadaman di beberapa daerah.

Manajer Komunikasi PLN UID Aceh, Lukman Hakim, mengatakan data internal perusahaan menunjukkan sedikitnya 13 gardu distribusi jadi sasaran pencurian sejak akhir November hingga pertengahan Desember 2025.

"Data internal PLN mencatat setidaknya 13 insiden gardu distribusi yang dijadikan sasaran pencurian sejak akhir November sampai 14 Desember 2025. Kerugiannya berupa kabel listrik berbagai ukuran yang hilang," kata Lukman Hakim di Banda Aceh, Minggu (14/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi di berbagai titik. Pada 28 November, kasus pencurian dilaporkan di Desa Pantai Lampuuk dan Desa Meunasah Balee Lampuuk, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Selanjutnya, pada 5 Desember, pencurian komponen listrik terjadi di Desa Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh; Desa Beurawe, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh; serta Desa Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.

Sementara itu, data terbaru pada periode 12–14 Desember mencatat kasus serupa di Desa Lampreh, Desa Aneuk Galong, dan Desa Keureuweung Krueng di Kecamatan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. Selain itu, pencurian juga terjadi di Desa Inte Gajah, Kecamatan Jantho, serta Desa Buga, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

Rangkaian kejadian ini, menurut Lukman, menunjukkan pola pencurian yang semakin intensif dalam dua minggu terakhir dan berdampak langsung pada keandalan jaringan listrik.

"Pencurian ini tidak hanya merugikan aset negara, tetapi juga memicu pemadaman massal pasca bencana banjir dan ada risiko keselamatan. Ini juga menyebabkan ketidaknyamanan akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

MEMBACA  Kementerian Transmigrasi fokus pada pengentasan kemiskinan: Menteri

PLN UID Aceh mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga infrastruktur kelistrikan. Warga diminta untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tiang listrik, gardu, atau jaringan distribusi.

Laporan dapat disampaikan ke kantor PLN terdekat, melalui Contact Center PLN 123, ataupun aplikasi PLN Mobile.

Lukman menambahkan, pencurian komponen listrik PLN merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum. Sesuai Pasal 362 jo 363 dan Pasal 408 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pencurian dapat diancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. (Sumber ANTARA)

Tinggalkan komentar