X Bayar Denda ke Pemerintah Indonesia Atas Konten Pornografi

Jakarta (ANTARA) – X telah membayar denda administratif sebesar Rp80 juta, atau sekitar US$5.200, kepada pemerintah Indonesia karena gagal mematuhi peraturan moderasi konten pornografi tepat waktu.

Direktur Jenderal Pengawasan Siber Alexander Sabar mengatakan pada Minggu (15/12) bahwa denda itu dibayar pada 12 Desember lalu. Pembayaran ini dilakukan setelah kementerian mengirimkan surat peringatan ketiga kepada X, yang dulunya dikenal sebagai Twitter, karena melewatkan batas waktu pembayaran.

Peringatan tersebut menyusul temuan kementerian atas konten pornografi di platform itu, yang pertama kali dilaporkan pada 12 September lalu.

Sabar menyambut baik kooperasi platform tersebut. Ia menyatakan pembayaran ini menunjukkan kepatuhan X sebagai penyelenggara sistem elektronik terhadap peraturan yang bertujuan menjaga ruang siber Indonesia yang aman, nyaman, dan produktif.

Ia menambahkan bahwa denda ini dikenakan melalui mekanisme regulasi resmi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sabar mengatakan penegakan peraturan ruang siber, baik di tingkat nasional maupun global, merupakan bagian dari upaya konsisten pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan lainnya, dari konten daring yang berbahaya.

Kementerian mendorong semua platform digital untuk mematuhi persyaratan moderasi konten dan menjaga komunikasi yang responsif dengan pemerintah guna membantu memastikan lingkungan digital yang aman.

Berita terkait: Indonesia hapus 380 ribu konten porno untuk lindungi anak

Berita terkait: Indonesia akan terapkan batasan usia untuk akses media sosial

Penerjemah: Sri Dewi Larasati, Mecca Yumna
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2025

MEMBACA  Anggota DPR Dorong Tinjauan Regulasi untuk Pacu Sektor MRO Indonesia

Tinggalkan komentar