Minggu, 14 Desember 2025 – 06:04 WIB
Jakarta, VIVA – Layanan mobil SIM Keliling makin jadi pilihan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Fasilitas ini dianggap praktis karena memungkinkan warga mengurus perpanjangan tanpa harus datang dan mengantri lama di kantor Satpas.
Berdasarkan info dari laman resmi Korlantas Polri yang dikutip VIVA Otomotif, pada hari Minggu ini layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hanya buka di dua titik. Meski terbatas, layanan ini tetap berikan kemudahan bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Untuk warga Jakarta Timur, mobil SIM Keliling ada di Jalan Raden Inten, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit. Pelayanan di sini dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Sementara, warga Jakarta Barat bisa manfaatkan layanan perpanjangan SIM di Jalan Panjang, depan Bank BJB Kebon Jeruk. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena kuota antrean setiap hari terbatas.
Tidak hanya di Jakarta, layanan perpanjangan SIM Keliling juga tersedia di Tangerang Selatan. Unit mobilnya ditempatkan di Giant Bintaro Sektor 7 dengan jam operasional yang sama, yaitu 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Perlu diingat, mobil SIM Keliling hanya layani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Kalau masa berlakunya sudah habis, pemohon harus buat SIM baru di Satpas dengan ikuti ujian teori dan praktik.
Dokumen yang wajib dibawa antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Kelengkapan dokumen ini akan mempercepat proses perpanjangannya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah, biaya perpanjangan SIM ditetapkan Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya ini belum termasuk layanan tambahan seperti tes kesehatan atau administrasi lain.
Sebagai catatan, pada hari kerja Polda Metro Jaya biasanya mengoperasikan sampai lima unit mobil SIM Keliling yang tersebar di Jakarta Timur, Barat, Utara, Selatan, dan Pusat. Jadi, masyarakat punya lebih banyak pilihan lokasi untuk perpanjang SIM tanpa harus antri panjang di Satpas.